Buang Limbah Ciu ke Bengawan Solo, 2 Warga Sukoharjo Jadi Tersangka
Jum'at, 17 September 2021 - 20:35 WIB
loading...
A
A
A
Saat konferensi pers tersebut, Kapolres menjelaskan cara tersangka saat membuang limbahnya. Para tersangka ternyata menyedot limbah dari tempat produksi menggunakan alat bertenaga diesel.
"Barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit mobil, dua tandon air kapasitas 1.000 liter, diesel, dan selang. Motifnya untuk butuh uang, untuk biaya hidup," ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 104 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3.000.000.000. (tiga miliar rupiah).
Baca juga: Truk Sedot WC Buang Limbah di Saluran Air I Gusti Ngurah Rai, Netizen: Baunya Sampai Bekasi
Mengenai pembuangan limbah ini, Kapolres mendorong kepada Pemerintah Daerah untuk pembangunan IPAL di wilayah Polokarto.
"Barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit mobil, dua tandon air kapasitas 1.000 liter, diesel, dan selang. Motifnya untuk butuh uang, untuk biaya hidup," ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 104 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3.000.000.000. (tiga miliar rupiah).
Baca juga: Truk Sedot WC Buang Limbah di Saluran Air I Gusti Ngurah Rai, Netizen: Baunya Sampai Bekasi
Mengenai pembuangan limbah ini, Kapolres mendorong kepada Pemerintah Daerah untuk pembangunan IPAL di wilayah Polokarto.
Lihat Juga :