Buang Limbah Ciu ke Bengawan Solo, 2 Warga Sukoharjo Jadi Tersangka
Jum'at, 17 September 2021 - 20:35 WIB
loading...
Polres Sukoharjo menetapkan J (36) dan H (40) sebagai tersangka kasus pembuangan limbah ciu yang mengandung alkohol ke Sungai Bengawan Solo. Foto/Ist
A
A
A
SUKOHARJO - Polres Sukoharjo menetapkan J (36) dan H (40) sebagai tersangka kasus pembuangan limbah ciu yang mengandung alkohol ke Sungai Bengawan Solo. Keduanya merupakan warga Polokarto, Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim Opsnal Tipidter Polres Sukoharjo mendapatkan informasi mengenai pembuangan limbah di wilayah Polokarto.
"Setelah diselidiki, petugas mendapati dua tersangka H dan J melakukan pembuangan limbah dengan sarana dua unit mobil pick-up. Kemudian keduanya diamankan beserta barang bukti ke Polres Sukoharjo," terang Kapolres saat konferensi pers di lokasi kejadian pembuangan limbah, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Buang Limbah ke Saluran Air di Klender, Oknum Pegawai Sedot Tinja Didenda Rp500 Ribu
"Tersangka H dan J adalah orang yang membuang limbah dari hasil produksi alkohol di salah satu (tempat) perajin alkohol di Polokarto," sambungnya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim Opsnal Tipidter Polres Sukoharjo mendapatkan informasi mengenai pembuangan limbah di wilayah Polokarto.
"Setelah diselidiki, petugas mendapati dua tersangka H dan J melakukan pembuangan limbah dengan sarana dua unit mobil pick-up. Kemudian keduanya diamankan beserta barang bukti ke Polres Sukoharjo," terang Kapolres saat konferensi pers di lokasi kejadian pembuangan limbah, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Buang Limbah ke Saluran Air di Klender, Oknum Pegawai Sedot Tinja Didenda Rp500 Ribu
"Tersangka H dan J adalah orang yang membuang limbah dari hasil produksi alkohol di salah satu (tempat) perajin alkohol di Polokarto," sambungnya.
Lihat Juga :