Viral Fetish Mukena di Malang, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana

Jum'at, 17 September 2021 - 14:26 WIB
loading...
Viral Fetish Mukena di Malang, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto menyatakan belum menemukan adanya unsur pidana terkait dugaan kasus fetish mukena yang dilaporkan oleh 10 model wanita. Foto/MPI/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Polisi menyatakan belum menemukan adanya unsur pidana terkait dugaan kasus fetish mukena yang dilaporkan oleh 10 model wanita di Kota Malang, Jawa Timur. Kepolisian hingga kini menerima tiga pengaduan yang mengaku korban fetish mukena dari pria berinisial D. Dari tiga pengaduan tersebut polisi memintai keterangan sejumlah saksi ahli.

“Kalau kami sudah berkoordinasi dengan Kominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika), dan para ahli masih belum ditemukan adanya unsur pidana,” kata Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto saat ditemui awak media, Jumat (17/9/2021).



Menurutnya, dari keterangan para saksi ahli tersebut disebutkan ketika seseorang hanya memiliki hasrat terhadap foto orang bermukena tapi tidak mengubah foto tersebut, maka belum termasuk unsur pidana.

“Kecuali foto pakai mukena (di media sosial) itu kemudian diedit tidak pakai pakaian atau dalam kondisi telanjang, maka itu UU ITE sudah jelas,” ungkap Buher, sapaan akrab Kapoltresta Malang Kota.

Penuturan ahli bahasa pun disebutkan Buher, bahwa unggahan kalimat D di media sosial bernama pecinta mukena bukanlah merupakan adanya unsur pelanggaran hukum.



“Ahli bahasa juga sudah menyatakan bahwa yang disampaikan pada ketikan laman di salah satu akun, masih secara umum, dan masih belum mengarah ke pelanggaran,” terangnya

Kendati dari hasil keterangan para saksi ahli tak ditemukan adanya pelanggaran pidana dugaan fetish mukena, pihaknya masih mendalami lebih lanjut.

Kepolisian juga melibatkan psikolog untuk memberikan konseling kepada para terduga korban dan terduga pelaku yang diduga mengidap penyimpangan seksual.

“Kami juga sudah bekerja sama dengan psikolog, kalau perbuatan yang dianggap fetish secara umum dalam kamus bahasa Indonesia itu perilaku yang menyimpang dalam satu kehidupan seks,” bebernya.

Namun diakui konsep fetish mukena di Malang ini sedikit berbeda dengan fetish yang pernah ada sebelum-sebelumnya.

“Tetapi pada saat ini berbeda konsepnya. Hanya memang menggunakan nama akun pecinta mukena dan itu dianggap fetish. Mungkin yang bersangkutan ini punya hasrat dengan orang yang berkerudung. Nah itu pelanggaran bagi diri dia sendiri,” pungkasnya.

Sebelumnya, 10 perempuan model di Malang mengadukan ke Polresta Malang Kota terkait dugaan kasus fetish mukena yang menimpa mereka. Para pelapor mendatangi Polresta Malang Kota pada Jumat 20 Agustus 2021.

Diduga pelaku fetish mukena ini berinisial D, yang menggunakan objek foto mukena para model sebagai konsumsi pribadi. Kasus dugaan fetish ini pun viral beredar di media sosial lantaran adanya seorang terduga korban yang berbicara di media sosial twitter.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1506 seconds (0.1#10.140)