IDI Dukung Pembelajaran Tatap Muka di Pesantren
Jum'at, 17 September 2021 - 08:32 WIB
loading...
A
A
A
MUI telah meneliti seluruh 9 vaksin yang diizinkan beredar di Indonesia. Ada vaksin yang dipastikan halal dan suci sejak proses awal hingga akhir. Di sisi lain, ada vaksin yang bersentuhan dengan zat haram selama prosesnya. Meski demikian, MUI berpendapat vaksin-vaksin itu tetap boleh digunakan.
“Bukan diubah dari haram menjadi halal, melainkan dibolehkan,” katanya. Kebolehan itu didasarkan pada kondisi darurat. (Baca juga; Pemerintah Dorong Pesantren Manfaatkan KUR untuk Mandiri dan Berjiwa Usaha )
KH Cholil Nafis juga sepakat bahwa pesantren perlu dibuka kembali. Sebab, pesantren dan pengasuhnya diisolasi dalam suatu tempat. Mereka tidak berinteraksi dengan pihak di luar pesantren.
“Bukan diubah dari haram menjadi halal, melainkan dibolehkan,” katanya. Kebolehan itu didasarkan pada kondisi darurat. (Baca juga; Pemerintah Dorong Pesantren Manfaatkan KUR untuk Mandiri dan Berjiwa Usaha )
KH Cholil Nafis juga sepakat bahwa pesantren perlu dibuka kembali. Sebab, pesantren dan pengasuhnya diisolasi dalam suatu tempat. Mereka tidak berinteraksi dengan pihak di luar pesantren.
(wib)
Lihat Juga :