Miris, Remaja 16 Tahun Cabuli Kakak-Beradik hingga 6 Kali di Tapanuli Utara
Jum'at, 17 September 2021 - 01:05 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Sadis! Wanita Kakak Beradik di Sidoarjo Tewas Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan Sumur
“Pelecehan seksual terhadap anak laki laki dengan sodomi sementara anak perempuan dipegang alat kemaluannya,” kata Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ronald Sipayung.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku melakukan pelecehan seksual di rumah korban dan menyesal melakukan perbuatannya.
Pelaku akan dikenai pasal UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5-15 tahun penjara.
“Pelecehan seksual terhadap anak laki laki dengan sodomi sementara anak perempuan dipegang alat kemaluannya,” kata Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ronald Sipayung.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku melakukan pelecehan seksual di rumah korban dan menyesal melakukan perbuatannya.
Pelaku akan dikenai pasal UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5-15 tahun penjara.
(nic)
Lihat Juga :