Miris, Remaja 16 Tahun Cabuli Kakak-Beradik hingga 6 Kali di Tapanuli Utara
loading...
A
A
A
TAPANULI UTARA - Seorang remaja RRS (16) di Tapanuli Utara , ditangkap karena melakukan pelecehan seksual kepada kakak-beradik yang juga masih di bawah umur hingga enam kali.
Tersangka diamankan, hari Rabu (15/9/2021) setelah korban memberikan keterangan kepada poliai dan melakukan olah tempat kejadian peristiwa serta hasil visum dari dokter.
Saat ini, petugas penyidik unit pelayanan perempuan dan anak, pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Tapanuli Utara, masih pemeriksaan keterangan dari tersangka.
Dari keterangan pelaku, kasus pelecehan seksual ini dilakukan tersangka sebanyak enam kali dalam sebulan terakhir.
Tersangka mencabuli dua orang kakak beradik berlain jenis yang juga tetangga tersangka, korban yakni anak laki-laki MR (8)dan anak perempuan TL (5).
Pengakuan tersangka aksi bejat ini dilakukan karena terpengaruh menonton video porno dari handphone.
“Pelecehan seksual terhadap anak laki laki dengan sodomi sementara anak perempuan dipegang alat kemaluannya,” kata Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ronald Sipayung.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku melakukan pelecehan seksual di rumah korban dan menyesal melakukan perbuatannya.
Pelaku akan dikenai pasal UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5-15 tahun penjara.
Lihat Juga: Viral Anak Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebaran Video Asusila, Polda Sumut: Mediasi Tak Tercapai Kesepakatan
Tersangka diamankan, hari Rabu (15/9/2021) setelah korban memberikan keterangan kepada poliai dan melakukan olah tempat kejadian peristiwa serta hasil visum dari dokter.
Saat ini, petugas penyidik unit pelayanan perempuan dan anak, pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Tapanuli Utara, masih pemeriksaan keterangan dari tersangka.
Dari keterangan pelaku, kasus pelecehan seksual ini dilakukan tersangka sebanyak enam kali dalam sebulan terakhir.
Tersangka mencabuli dua orang kakak beradik berlain jenis yang juga tetangga tersangka, korban yakni anak laki-laki MR (8)dan anak perempuan TL (5).
Pengakuan tersangka aksi bejat ini dilakukan karena terpengaruh menonton video porno dari handphone.
“Pelecehan seksual terhadap anak laki laki dengan sodomi sementara anak perempuan dipegang alat kemaluannya,” kata Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ronald Sipayung.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku melakukan pelecehan seksual di rumah korban dan menyesal melakukan perbuatannya.
Pelaku akan dikenai pasal UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5-15 tahun penjara.
Lihat Juga: Viral Anak Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebaran Video Asusila, Polda Sumut: Mediasi Tak Tercapai Kesepakatan
(nic)