Miris, Remaja 16 Tahun Cabuli Kakak-Beradik hingga 6 Kali di Tapanuli Utara

Jum'at, 17 September 2021 - 01:05 WIB
loading...
Miris, Remaja 16 Tahun...
Pelaku RSS, remaja 16 tahun saat menjalani pemeriksaan oleh PPA Polres Tapanuli Utara, Kamis (16/9/2021). Foto: iNewsTV/Aries Fernando Manalu
A A A
TAPANULI UTARA - Seorang remaja RRS (16) di Tapanuli Utara , ditangkap karena melakukan pelecehan seksual kepada kakak-beradik yang juga masih di bawah umur hingga enam kali.

Tersangka diamankan, hari Rabu (15/9/2021) setelah korban memberikan keterangan kepada poliai dan melakukan olah tempat kejadian peristiwa serta hasil visum dari dokter.

Saat ini, petugas penyidik unit pelayanan perempuan dan anak, pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Tapanuli Utara, masih pemeriksaan keterangan dari tersangka.



Dari keterangan pelaku, kasus pelecehan seksual ini dilakukan tersangka sebanyak enam kali dalam sebulan terakhir.

Tersangka mencabuli dua orang kakak beradik berlain jenis yang juga tetangga tersangka, korban yakni anak laki-laki MR (8)dan anak perempuan TL (5).

Pengakuan tersangka aksi bejat ini dilakukan karena terpengaruh menonton video porno dari handphone.



“Pelecehan seksual terhadap anak laki laki dengan sodomi sementara anak perempuan dipegang alat kemaluannya,” kata Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ronald Sipayung.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku melakukan pelecehan seksual di rumah korban dan menyesal melakukan perbuatannya.

Pelaku akan dikenai pasal UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5-15 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2275 seconds (0.1#10.140)