Polda Jabar Buru Puluhan Warga Pembeli Sertifikat Vaksinasi Palsu
loading...
A
A
A
"Untuk sementara masih segitu karena hasil pemeriksaan mereka melakukannya baru satu bulan. Kemudian, kita croscek ke rekening mereka masing-masing. Jadi jumlahnya masih seperti keterangan tersangka," tandas Erdi.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jabar membongkar praktik sindikat sertifikat vaksinasi COVID-19 bajakan dan berhasil mengamankan empat pelakunya, yakni JR, IF, MY, dan HH.
Praktik haram tersebut terbongkar saat jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar mendapati akun Facebook bernama Jojo yang menawarkan sertifikat vaksinasi tanpa harus melakukan penyuntikan.
"Sindikasi pertama adalah mulai bulan Agustus kita lakukan profil-ing (JR) yang diduga melakukan pemalsuan," ungkap Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman di Mapolda Jabar, Selasa (14/9/2021).
Arif melanjutkan, sertifikat vaksinasi COVID-19 yang ditawarkan pelaku JR melalui media sosial tersebut dibanderol antara Rp100-200.000. Syaratnya pun mudah, yakni pemesan hanya cukup menyerahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Lihat Juga: 8 Tersangka Sindikat Penjual Bayi di Depok Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jabar membongkar praktik sindikat sertifikat vaksinasi COVID-19 bajakan dan berhasil mengamankan empat pelakunya, yakni JR, IF, MY, dan HH.
Praktik haram tersebut terbongkar saat jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar mendapati akun Facebook bernama Jojo yang menawarkan sertifikat vaksinasi tanpa harus melakukan penyuntikan.
"Sindikasi pertama adalah mulai bulan Agustus kita lakukan profil-ing (JR) yang diduga melakukan pemalsuan," ungkap Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman di Mapolda Jabar, Selasa (14/9/2021).
Arif melanjutkan, sertifikat vaksinasi COVID-19 yang ditawarkan pelaku JR melalui media sosial tersebut dibanderol antara Rp100-200.000. Syaratnya pun mudah, yakni pemesan hanya cukup menyerahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Lihat Juga: 8 Tersangka Sindikat Penjual Bayi di Depok Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
(shf)