Spesialis Curanmor Menyasar ABG di Kota Jambi Dibekuk Polisi

Kamis, 16 September 2021 - 13:41 WIB
loading...
A A A
Tidak terima kejadian tersebut, keluarga korban langsung membuat laporan polisi. Berawal dari situ, tim melakukan penelusuran hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

Beruntung, pelaku berhasil diringkus di belakang Persijam, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi tanpa perlawanan berarti. Baca: Ngaku Anggota Polres Subang, 3 Warga Majalengka Kuras Duit Pemilik Toko.

"Kepada petugas, pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak 4 kali. Saat ini, pelaku kita amankan di Polsek Jambi Selatan untuk proses hukum berikutnya," tandasnya.

Dari pelaku, petugas turut amankan barang bukti berupa satu unit motor merk Jialing warna hitam sebagai sarana pelaku melakukan aksinya.

Atas kejadian ini, pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. Baca Juga: Selundupkan Ribuan Ekor Benih Lobster ke Luar Banten, Pria Ini Diamankan.
(nag)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1127 seconds (0.1#10.140)