Spesialis Curanmor Menyasar ABG di Kota Jambi Dibekuk Polisi

Kamis, 16 September 2021 - 13:41 WIB
loading...
Spesialis Curanmor Menyasar ABG di Kota Jambi Dibekuk Polisi
Fajri (29), spesialis pencurian sepeda motor di Kota Jambi tidak berkutik saat diringkus Tim Macan Polsek Jambi Selatan. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAMBI - Fajri (29), spesialis pencurian sepeda motor di Kota Jambi tidak berkutik saat diringkus Tim Macan Polsek Jambi Selatan di belakang Persijam, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Warga Jalan Orang Kayo Pingai RT 07, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan, Paal Merah, Kota Jambi ini ditangkap petugas setelah nekat mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2018, di kawasan Talang Bakung.

Ironisnya, dalam aksinya, pelaku mengincar korban anak baru gede (ABG) yang sedang mengendarai motor.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP M Alfian, melalui Kanit Reskrim Ipda Putu Gede Ega Purwita mengakui telah mengamankan pelaku.

Diakuinya, dalam menjalankan aksinya, pelaku sengaja mencari korban anak usia 14 tahun.

Saat itu, korban datang ke sebuah warnet di kawasan Talang Bakung seorang diri dengan menggunakan motornya.

Melihat mangsanya tersebut, pelaku langsung menghampiri korban. Selanjutnya, dia berpura-pura meminta tolong untuk diantar pulang ke rumahnya.

Tanpa rasa curiga, korban menurut. Namun, ketika di tengah perjalanan, pelaku meminta korban untuk berhenti. Tanpa curiga lagi, korban diminta pelaku untuk turun dari sepeda motor. Pelaku, beralasan ingin beli rokok sehingga korban diminta untuk membeli rokok.

Korban yang masih tergolong lugu tersebut, menuruti saja permintaan pelaku. Ketika itulah, di saat korban berjalan menuju warung, pelaku langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor korban.

"Korban hanya dikasih uang Rp 2 ribu untuk buat beli rokok. Begitu korban lengah, motor korban langsung di bawa kabur," tukas Ega, Kamis (16/6/9/2021).

Tidak terima kejadian tersebut, keluarga korban langsung membuat laporan polisi. Berawal dari situ, tim melakukan penelusuran hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

Beruntung, pelaku berhasil diringkus di belakang Persijam, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi tanpa perlawanan berarti. Baca: Ngaku Anggota Polres Subang, 3 Warga Majalengka Kuras Duit Pemilik Toko.

"Kepada petugas, pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak 4 kali. Saat ini, pelaku kita amankan di Polsek Jambi Selatan untuk proses hukum berikutnya," tandasnya.

Dari pelaku, petugas turut amankan barang bukti berupa satu unit motor merk Jialing warna hitam sebagai sarana pelaku melakukan aksinya.

Atas kejadian ini, pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. Baca Juga: Selundupkan Ribuan Ekor Benih Lobster ke Luar Banten, Pria Ini Diamankan.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1067 seconds (0.1#10.140)