Selundupkan Ribuan Ekor Benih Lobster ke Luar Banten, Pria Ini Diamankan
Kamis, 16 September 2021 - 13:10 WIB
loading...
A
A
A
AD dikenakan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana Telah Diubah dengan UU Nomor 45 Tahyn 2009 tentang Perikanan sebagaimana Telah Diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Ancamannya maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," kata Indik.
Sementara itu, kepada wartawan Pelaksana Koordinasi Urusan Tata Pelayanan SKIPM Merak Yasin Arifin menjelaskan, sesuai Permen 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia, terdapat sejumlah syarat penangkapan benih lobster untuk dijadikan budidaya.
Kata Arifin, budidaya benih lobster harus dilakukan di provinsi yang sama dengan wilayah di mana asal lobster ditangkap. Baca juga: Penyelundupan Ribuan Butir Ekstasi Digagalkan Jelang Tahun Baru
"Budidaya harus di wilayah tangkap, kalau di luar wilayah tangkap itu tidak boleh. Jual beli untuk budidaya di luar wilayah tangkap tidak boleh, tapi jual beli dibudidayakan di wilayah tangkap tidak apa-apa," terang Arifin.
Sementara itu, kepada wartawan Pelaksana Koordinasi Urusan Tata Pelayanan SKIPM Merak Yasin Arifin menjelaskan, sesuai Permen 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia, terdapat sejumlah syarat penangkapan benih lobster untuk dijadikan budidaya.
Kata Arifin, budidaya benih lobster harus dilakukan di provinsi yang sama dengan wilayah di mana asal lobster ditangkap. Baca juga: Penyelundupan Ribuan Butir Ekstasi Digagalkan Jelang Tahun Baru
"Budidaya harus di wilayah tangkap, kalau di luar wilayah tangkap itu tidak boleh. Jual beli untuk budidaya di luar wilayah tangkap tidak boleh, tapi jual beli dibudidayakan di wilayah tangkap tidak apa-apa," terang Arifin.
(don)
Lihat Juga :