PPKM Level 3, Terminal Kalideres Tetap Berlakukan Kapasitas Penumpang 50%
Kamis, 16 September 2021 - 08:21 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, calon penumpang juga diwajibkan menunjukkan surat hasil tes antigen Covid-19 maksimal 1x24 jam.
"Untuk teknisnya, tetap. Para calon penumpang bawa surat vaksin sama antigen," pungkasnya. Baca juga: Polisi Buka 17 Sentra Vaksin Merdeka di Kalideres Jakbar
Sebagai informasi, berdasarkan salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 42/2021, pada kriteria PPKM Level 3 di wilayah Jawa dan Bali, transportasi umum dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.
"Untuk teknisnya, tetap. Para calon penumpang bawa surat vaksin sama antigen," pungkasnya. Baca juga: Polisi Buka 17 Sentra Vaksin Merdeka di Kalideres Jakbar
Sebagai informasi, berdasarkan salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 42/2021, pada kriteria PPKM Level 3 di wilayah Jawa dan Bali, transportasi umum dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.
(mhd)
Lihat Juga :