Sumani, Pembunuh Dalang Ki Anom Sekeluarga secara Sadis, Dituntut Hukuman Mati!
Rabu, 15 September 2021 - 20:56 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Setyo Langgeng menyatakan, siap membacakan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya pada tanggal 29 September mendatang.
“Kami selaku penasihat hukum yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Rembang, akan mengajukan nota pembelaan, pada intinya mengajukan permohonan supaya terdakwa dihukum dengan seadil-adilnya, “ kata Setyo.
Sebelumnya, Sumani, warga Dusun Pandak Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Rembang didakwa membunuh seniman Ki “Anom’ Subekti, isteri dan kedua anaknya di Padepokan Seni Ongko Joyo Desa Turusgede, Rembang, Februari lalu.
Kala itu, terdakwa merampas uang dan perhiasan milik korban, untuk membayar utang. Terdakwa terbelit utang, akibat ketagihan judi online.
“Kami selaku penasihat hukum yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Rembang, akan mengajukan nota pembelaan, pada intinya mengajukan permohonan supaya terdakwa dihukum dengan seadil-adilnya, “ kata Setyo.
Sebelumnya, Sumani, warga Dusun Pandak Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Rembang didakwa membunuh seniman Ki “Anom’ Subekti, isteri dan kedua anaknya di Padepokan Seni Ongko Joyo Desa Turusgede, Rembang, Februari lalu.
Kala itu, terdakwa merampas uang dan perhiasan milik korban, untuk membayar utang. Terdakwa terbelit utang, akibat ketagihan judi online.
(nic)
Lihat Juga :