Begal Sadis Ketakutan Dihantui Arwah Korban yang Menempel di Punggungnya

Rabu, 15 September 2021 - 20:18 WIB
loading...
Begal Sadis Ketakutan Dihantui Arwah Korban yang Menempel di Punggungnya
Tiga pelaku begal sadis saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Semarang, Rabu (15/9/2021). Foto: iNewsTV/Kristadi
A A A
SEMARANG - Begal sadis di Semarang , Ady Kurniawan (23) ditangkap polisi di Kawasan Poncol, Semarang, Selasa malam (14/9/2021). Dia mengaku ketakutan terus dibayangi korbannya.

Penangkapan itu dilakukan saat pelaku akan pulang ke rumah, setelah sembilan hari melarikan diri ke Subang, Jawa Barat dan ke Pekalongan, Jawa Tengah .

Di hadapan polisi, eksekutor begal ini mengaku, selama lima hari pelariannya, eksekutor begal itu mengaku selalu dibayang-bayangi oleh arwah korban yang selalu menempel di punggungnya.



“Sering dibayang-bayangi arwah korban, lewat penampakan wajah, dan merasa diikuti menempel di punggung, jadi saya merasa tidak kuat berdiri,” tuturnya di hadapan polisi.

Karena merasa takut dan tak tahan terus dibayangi, sehingga dia berniat menyerahkan diri ke polisi. Namun, dia keburu ditangkap oleh Unit Resmob Polrestabes Semarang, Selasa malam (14/9/2021).

Ady yang merupakan warga Kuningan, Semarang Utara itu masuk dalam DPO kasus pencurian dengan kekerasan yang berujung tewasnya Sayyid Bintang, warga Rorojonggrang
di Jalan Pemuda.



Penangkapan Ady dilakukan setelah polisi sebelumnya mengamankan dua tersangka lain, M Haidar dan Adi Pratama.

Sebelum aksi pembegalan yang terjadi di Jalan Pemuda, Semarang, tepat di depan Kantor Wali Kota, Minggu (5/9/2021) lalu. Sempat terekam kamera CCTV, pelaku memepet dan menendang motor korban hingga korban jatuh dan meninggal dunia di tempat kejadian.



“Pelaku juga kembali menghampiri korban untuk mengambil handphone dan dompet milik korban,” kata Waka Polrestabes Semarang, AKBP Iga Dwi Perbawa Nugraha dalam rilis kasus, Rabu (15/9/2021).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1808 seconds (0.1#10.140)