Dahsyat! Perempuan Ini Komandoi Pencurian Puluhan Mobil di Depok hingga Karawang
Rabu, 15 September 2021 - 19:44 WIB
loading...
A
A
A
Aksi Dona ini tergolong menakjubkan. Hanya kurun waktu dua bulan, 40 mobil rental berhasil ia gelapkan. Bahkan dia bisa beroperasi sampai Bekasi dan Karawang.
“DD (Dona) ini dipercaya beberapa tempat rental mobil dengan alasan untuk sewa bisnis, untuk tamu dia. Atau juga perantara, menyewa untuk orang lain di daerah Depok dan Bekasi. Yang terjadi adalah 40 unit mobil berhasil dicuri dan digelapkan oleh DD dan tersangka lain,” ungkap Yusri.
Baca juga: Wanita Paruh Baya Ini Nekat Gadaikan Mobil Rental untuk Bayar Utang
Ketika mobil sudah disewa, Dona membawanya ke wilayah lain dan dijual seharga Rp70 juta per unit. “Biasanya dia jual di Jakarta, Depok, Bekasi, dan Karawang. Satu unit dijual Rp 60-70 juta. Empat anggotanya itu bertugas mencari pembeli. Tiap ada hasil (sewa rental) langsung dijual,” tambahnya.
Saat ini sudah 31 unit kendaraan yang diamankan. Sisanya masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya, komplotan ini dikenakan pasal berlapis. “Yang bersangkutan kami jerat pasal berlapis yakni Pasal 372, Pasal 378 KUHP (Penggelapan dan Penipuan), ancamannya 4-6 tahun penjara,” kata Yusri.
“DD (Dona) ini dipercaya beberapa tempat rental mobil dengan alasan untuk sewa bisnis, untuk tamu dia. Atau juga perantara, menyewa untuk orang lain di daerah Depok dan Bekasi. Yang terjadi adalah 40 unit mobil berhasil dicuri dan digelapkan oleh DD dan tersangka lain,” ungkap Yusri.
Baca juga: Wanita Paruh Baya Ini Nekat Gadaikan Mobil Rental untuk Bayar Utang
Ketika mobil sudah disewa, Dona membawanya ke wilayah lain dan dijual seharga Rp70 juta per unit. “Biasanya dia jual di Jakarta, Depok, Bekasi, dan Karawang. Satu unit dijual Rp 60-70 juta. Empat anggotanya itu bertugas mencari pembeli. Tiap ada hasil (sewa rental) langsung dijual,” tambahnya.
Saat ini sudah 31 unit kendaraan yang diamankan. Sisanya masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya, komplotan ini dikenakan pasal berlapis. “Yang bersangkutan kami jerat pasal berlapis yakni Pasal 372, Pasal 378 KUHP (Penggelapan dan Penipuan), ancamannya 4-6 tahun penjara,” kata Yusri.
(thm)
Lihat Juga :