Dahsyat! Perempuan Ini Komandoi Pencurian Puluhan Mobil di Depok hingga Karawang

Rabu, 15 September 2021 - 19:44 WIB
loading...
Dahsyat! Perempuan Ini...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat paparan pengungkapan penggelapan puluhan mobil rental, di Polres Depok, Rabu (15/9/2021). Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Polres Metro Depok membongkar jaringan pencurian puluhan unit mobil rental. Pelaku berjumlah lima orang yang dikomandoi seorang perempuan bernama Dona.

“Ada lima tersangka yang diamankan, dimana satu di antaranya adalah wanita yang menjadi kaptennya. Dia yang merencanakan, kemudian mengkoordinir empat pelaku lainnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polres Depok, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Gelapkan 11 Mobil Rental, IRT di Manokwari Kantongi Uang Miliaran Rupiah

Modusnya, pelaku awalnya menyewa mobil dari beberapa tempat rental. Dona bisa dipercaya para pemilik rental lantaran ibu dua anak itu sangat lihai.

Dengan segala kepiawaiannya, Dona mendatangi satu per satu rental mobil untuk menyewa selama satu hingga dua bulan. Agar makin percaya, Dona membayar lunas sewa mobil kepada pemilik rental. Setelah mobil ada di tangannya, Dona selanjutnya menjualnya kepada orang lain.

Aksi Dona ini tergolong menakjubkan. Hanya kurun waktu dua bulan, 40 mobil rental berhasil ia gelapkan. Bahkan dia bisa beroperasi sampai Bekasi dan Karawang.

“DD (Dona) ini dipercaya beberapa tempat rental mobil dengan alasan untuk sewa bisnis, untuk tamu dia. Atau juga perantara, menyewa untuk orang lain di daerah Depok dan Bekasi. Yang terjadi adalah 40 unit mobil berhasil dicuri dan digelapkan oleh DD dan tersangka lain,” ungkap Yusri.

Baca juga: Wanita Paruh Baya Ini Nekat Gadaikan Mobil Rental untuk Bayar Utang

Ketika mobil sudah disewa, Dona membawanya ke wilayah lain dan dijual seharga Rp70 juta per unit. “Biasanya dia jual di Jakarta, Depok, Bekasi, dan Karawang. Satu unit dijual Rp 60-70 juta. Empat anggotanya itu bertugas mencari pembeli. Tiap ada hasil (sewa rental) langsung dijual,” tambahnya.

Saat ini sudah 31 unit kendaraan yang diamankan. Sisanya masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya, komplotan ini dikenakan pasal berlapis. “Yang bersangkutan kami jerat pasal berlapis yakni Pasal 372, Pasal 378 KUHP (Penggelapan dan Penipuan), ancamannya 4-6 tahun penjara,” kata Yusri.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Sindikat Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental Lintas Daerah
Pertahankan 4 Sertifikasi...
Pertahankan 4 Sertifikasi ISO, MPMRent Komitmen Jadi Rental Terbaik bagi Perusahaan
ChatGPT Bantu Ungkap...
ChatGPT Bantu Ungkap Kasus Pencurian Mobil Mewah
Rekomendasi
6 Petani Diculik Tentara...
6 Petani Diculik Tentara Israel di Lebanon Selatan
Daftar 25 Pemain Timnas...
Daftar 25 Pemain Timnas Indonesia U-17 Jelang Lawan Malaysia
Daya Saing Indonesia...
Daya Saing Indonesia Turun ke Peringkat 48 Dunia, Kalah dari Malaysia dan Vietnam
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
10 Penembak Jitu Terbaik...
10 Penembak Jitu Terbaik di Dunia, Salah Satunya Sniper Perempuan Soviet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved