Terlepas dari Kandang, Owa-owa Serang Bocah hingga Terluka Parah

Selasa, 14 September 2021 - 13:10 WIB
loading...
Terlepas dari Kandang,...
Petugas BKSDA Kalteng SKW 2 Pangkalan Bun saat melepasliarkan Owa-owa di SM Lamandau beberapa waktu lalu. Foto/Ist
A A A
KOTAWARINGIN TIMUR - Seekor Owa-owa, hewan dilindungi di Kotawaringin Timur (Kotim) , Kalimantan Tengah (Kalteng) menyerang anak kecil atau bocah hingga luka parah dan harus mendapat 20 jahitan. Owa-owa yang dipelihara oleh warga dan terlepas, keluar kandang dan menyerang.

"Sabtu 11 September 2021 kita dapat laporan ada 1 ekor satwa liar jenis Owa-owa yang dipelihara warga. Informasinya satwa tersebut sempat terlepas dari kandang dan menyerang anak kecil hingga terluka sobek," ujar Kepala BKSDA Pos Jaga Sampit, Muriansyah, Selasa (14/9/2021).

Dia menjelaskan, satwa liar yang menyerang anak kecil hingga terluka itu sudah dipelihara warga selama 10 tahun.

Baca juga: Pelihara Elang Jawa dan 4 Satwa Liar Tanpa Izin, Warga Sekadau Diamankan

Owa-owa dipelihara warga Dusun Sungai Bugis, Desa Kenyala, kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur.

Saat dievakuasi, Owa-owa berjenis kelamin jantan dengan usia sekitar 10 tahun itu tampak sehat serta tidak ada luka.

"Waktu kita ke Dusun Sungai Bugis, kepada masyarakat sudah kita sosialisasikan terkait dampak dari memelihara satwa liar jenis Owa-owa. Satwa tersebut bisa mengamuk jika saat birahi," ujarnya.

Baca juga: Ini Cara Pimpinan Ponpes Paksa 2 Wanita Hamil Tua Mau Disetubuhi

Selain itu, petugas BKSDA juga mengimbau kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan penangkapan, pembunuhan atau hal lainnya kepada satwa liar yang dilindungi tersebut saat menemukannya.

"Apabila ada kemunculan dan gangguan satwa liar khususnya satwa liar yg dilindungi UU RI tolong dilaporkan ke petugas BKSDA, TNI atau Polri. Jangan ditangkap, dipelihara atau dibunuh," tegasnya.

Setelah memberikan sejumlah arahan kepada warga setempat, petugas BKSDA Pos Jaga Sampit langsung menerima penyerahan satwa jenis Owa-owa dari masyarakat untuk ditindaklanjuti.

"Untuk satwa liar dimaksud (Owa-owa) sudah kita terima dan diamankan di Pos Sampit sambil menunggu arahan pimpinan," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Lawan Perundungan di...
Lawan Perundungan di Sekolah, Wilmar Masukkan Program Anti-Bullying di Kurikulum
Cek Lokasi Pembunuhan...
Cek Lokasi Pembunuhan Gajah, Kapolda Riau: Pengusutan Gunakan Scientific Crime Investigation
Peduli Pendidikan, Wilmar...
Peduli Pendidikan, Wilmar Sediakan Sekolah Berkualitas di Perkebunan Sawit
Bawa 30 Kg Sisik Trenggiling,...
Bawa 30 Kg Sisik Trenggiling, Warga Bagan Hulu Diciduk Polda Riau
Gawat! Macan Tutul Masuk...
Gawat! Macan Tutul Masuk Hotel di Sukasari Bandung
Australia Sita 100.000...
Australia Sita 100.000 Kecoak Selundupan, Harganya Rp2,5 Miliar
Hewan Mana yang Berpasangan...
Hewan Mana yang Berpasangan Seumur Hidup? Setia Sampai Mati
Generasi Muda dan Mahasiswa...
Generasi Muda dan Mahasiswa Dilibatkan dalam Pelestarian Habitat Monyet Bekantan
Rekomendasi
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved