Pengadilan Negeri Depok Vonis Mati 3 Kurir 258 Kg Sabu
Selasa, 14 September 2021 - 00:21 WIB
loading...
A
A
A
“Dan dalamperjalanan mereka tidak menerima upah yang besar. Mereka baru sebatas masih dijanjikan oleh orang yang menyuruhnya,” katanya.
Dirinya punmenyarankan agar terdakwa mengajukan banding. Dirinya akan menyampaikan saran tersebut pada ketiga terdakwa.
“Ini kan putusan masih bingung menyatakan sikap seperti apa. Nah kami menyarankan pikir-pikir dulu. Besok kami akan sampaikan kepada mereka untuk menyampaikan sikap banding,” ucapnya. Baca juga: Divonis Mati dan Seumur Hidup, 2 Napi Rutan Kebonwaru Dipindah ke Nusakambangan
Terungkapnya kasus ini bermula dari diamankannya seorang terdakwa bernama Edi dengan sabu sebanyak 44 kilogram di Kota Padang beberapa bulan lalu. Penangkapan ini dilakukan olehSatuan Narkoba Polres Metro Depok. Kemudian dilakukan pengembangan hingga diamankan ketiga terdakwa yaitu Junaidi, Zulkarnain dan Eko dengan barang bukti 258 kilogram sabu di Pekanbaru.
Dirinya punmenyarankan agar terdakwa mengajukan banding. Dirinya akan menyampaikan saran tersebut pada ketiga terdakwa.
“Ini kan putusan masih bingung menyatakan sikap seperti apa. Nah kami menyarankan pikir-pikir dulu. Besok kami akan sampaikan kepada mereka untuk menyampaikan sikap banding,” ucapnya. Baca juga: Divonis Mati dan Seumur Hidup, 2 Napi Rutan Kebonwaru Dipindah ke Nusakambangan
Terungkapnya kasus ini bermula dari diamankannya seorang terdakwa bernama Edi dengan sabu sebanyak 44 kilogram di Kota Padang beberapa bulan lalu. Penangkapan ini dilakukan olehSatuan Narkoba Polres Metro Depok. Kemudian dilakukan pengembangan hingga diamankan ketiga terdakwa yaitu Junaidi, Zulkarnain dan Eko dengan barang bukti 258 kilogram sabu di Pekanbaru.
(mhd)
Lihat Juga :