Pengadilan Negeri Depok Vonis Mati 3 Kurir 258 Kg Sabu

Selasa, 14 September 2021 - 00:21 WIB
loading...
Pengadilan Negeri Depok...
Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman mati bagi tiga terdakwa kasus narkoba jenis sabu. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DEPOK - Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman mati bagi tiga terdakwa kasus narkoba jenis sabu. Ketiga terdakwa itu yakni Junaidi (30), Eko (25) dan Zulkarnain (25).

“Iya (vonis hukuman mati). Sama dengan tuntutan JPU (jaksa penuntut umum), yakni hukuman mati. Yang divonis tiga orang,” kata Humas Pengadilan Negeri Kota Depok, Ahmad Fadil kepada wartawan, Senin 13 September 2021. Baca juga: Catatan Dosen PTIK Prof Hadiman Soal Anulir Vonis Mati 8 Terpidana Narkoba

Mendengar vonis tersebut, para terdakwa hanya pasrah. Mereka mengaku masih berpikir untuk mengajukan keberatan.

“Mereka pikir-pikir selama tujuh hari, begitu juga dengan JPU, pikir-pikir tujuh hari,” ungkapnya.

Sementara itu,Taty Wahyuni Oesman selaku penasihat hukum terdakwa mengaku vonis itu dinilai berat. Pasalnya, ketiga terdakwa adalah kurir.

“Dan dalamperjalanan mereka tidak menerima upah yang besar. Mereka baru sebatas masih dijanjikan oleh orang yang menyuruhnya,” katanya.

Dirinya punmenyarankan agar terdakwa mengajukan banding. Dirinya akan menyampaikan saran tersebut pada ketiga terdakwa.

“Ini kan putusan masih bingung menyatakan sikap seperti apa. Nah kami menyarankan pikir-pikir dulu. Besok kami akan sampaikan kepada mereka untuk menyampaikan sikap banding,” ucapnya. Baca juga: Divonis Mati dan Seumur Hidup, 2 Napi Rutan Kebonwaru Dipindah ke Nusakambangan

Terungkapnya kasus ini bermula dari diamankannya seorang terdakwa bernama Edi dengan sabu sebanyak 44 kilogram di Kota Padang beberapa bulan lalu. Penangkapan ini dilakukan olehSatuan Narkoba Polres Metro Depok. Kemudian dilakukan pengembangan hingga diamankan ketiga terdakwa yaitu Junaidi, Zulkarnain dan Eko dengan barang bukti 258 kilogram sabu di Pekanbaru.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Rekomendasi
Jerman Unggul atas Curacao...
Jerman Unggul atas Curacao 3-1 di Babak Pertama, Tim Debutan Sempat Bikin Kejutan
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
Warga China dan Rusia...
Warga China dan Rusia Berlomba Melahirkan Bayi di AS demi Status Kewarganegaraan
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Selasa 3 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved