Pengadilan Negeri Depok Vonis Mati 3 Kurir 258 Kg Sabu
Selasa, 14 September 2021 - 00:21 WIB
loading...
Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman mati bagi tiga terdakwa kasus narkoba jenis sabu. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
DEPOK - Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman mati bagi tiga terdakwa kasus narkoba jenis sabu. Ketiga terdakwa itu yakni Junaidi (30), Eko (25) dan Zulkarnain (25).
“Iya (vonis hukuman mati). Sama dengan tuntutan JPU (jaksa penuntut umum), yakni hukuman mati. Yang divonis tiga orang,” kata Humas Pengadilan Negeri Kota Depok, Ahmad Fadil kepada wartawan, Senin 13 September 2021. Baca juga: Catatan Dosen PTIK Prof Hadiman Soal Anulir Vonis Mati 8 Terpidana Narkoba
Mendengar vonis tersebut, para terdakwa hanya pasrah. Mereka mengaku masih berpikir untuk mengajukan keberatan.
“Mereka pikir-pikir selama tujuh hari, begitu juga dengan JPU, pikir-pikir tujuh hari,” ungkapnya.
Sementara itu,Taty Wahyuni Oesman selaku penasihat hukum terdakwa mengaku vonis itu dinilai berat. Pasalnya, ketiga terdakwa adalah kurir.
“Iya (vonis hukuman mati). Sama dengan tuntutan JPU (jaksa penuntut umum), yakni hukuman mati. Yang divonis tiga orang,” kata Humas Pengadilan Negeri Kota Depok, Ahmad Fadil kepada wartawan, Senin 13 September 2021. Baca juga: Catatan Dosen PTIK Prof Hadiman Soal Anulir Vonis Mati 8 Terpidana Narkoba
Mendengar vonis tersebut, para terdakwa hanya pasrah. Mereka mengaku masih berpikir untuk mengajukan keberatan.
“Mereka pikir-pikir selama tujuh hari, begitu juga dengan JPU, pikir-pikir tujuh hari,” ungkapnya.
Sementara itu,Taty Wahyuni Oesman selaku penasihat hukum terdakwa mengaku vonis itu dinilai berat. Pasalnya, ketiga terdakwa adalah kurir.
Lihat Juga :