Ojol di Kota Bogor Dilarang Mangkal, Berikut Lokasinya
Senin, 13 September 2021 - 23:30 WIB
loading...
A
A
A
Termasuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum).
"Sanksinya teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif dan atau sanksi sosial," tegas Mulyadi.
Baca juga: Pemberlakuan Sistem Satu Arah Cakung Dimulai Hari Ini, Begini Rutenya
Selain itu, Dishub juga akan memberikan informasi kepada pihak pengelola ojek online mengenai pengemudi yang melakukan pelanggaran untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perusahaan. Untuk pengawasannya, pihaknya akan rutin melakukan patroli dengan petugas gabungan.
"Empat hari ke depan kami akan sosialisasi sekaligus patroli untuk menjalankan kebijakan ini," katanya.
"Sanksinya teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif dan atau sanksi sosial," tegas Mulyadi.
Baca juga: Pemberlakuan Sistem Satu Arah Cakung Dimulai Hari Ini, Begini Rutenya
Selain itu, Dishub juga akan memberikan informasi kepada pihak pengelola ojek online mengenai pengemudi yang melakukan pelanggaran untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perusahaan. Untuk pengawasannya, pihaknya akan rutin melakukan patroli dengan petugas gabungan.
"Empat hari ke depan kami akan sosialisasi sekaligus patroli untuk menjalankan kebijakan ini," katanya.
(mhd)
Lihat Juga :