Ojol di Kota Bogor Dilarang Mangkal, Berikut Lokasinya

Senin, 13 September 2021 - 23:30 WIB
loading...
Ojol di Kota Bogor Dilarang...
Petugas gabungan melakukan sosialisasi di kawasan bebas ojek online seputaran Sistem Satu Arah (SSA) Kota Bogor. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BOGOR - Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kota Bogor bersama TNI, Polri dan Satpol PP melaksanakan sosialisasi kawasan bebas ojek online di seputaran Sistem Satu Arah (SSA). Pengemudi ojek online (ojol) dilarang mangkal atau berhenti kecuali antar jemput penumpang.

"Hari ini kami masih tahap sosialisasi dengan memasang spanduk di enam titik. Kami juga langsung menegur ojek online yang kedapatan mangkal," kataKepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor RA Mulyadi kepada wartawan, Senin (13/9/2021). Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Curanmor Milik Driver Ojol Wanita di Cengkareng

Adapun 6 titik kawasan bebas ojek online yakniJalan Pajajaran, Jalan Otista, Jalan Juanda, Jalan Jalak Harupat, Jalan Kapten Muslihat dan Jalan Paledang (50 meter dari Simpang Jalan Kapten Muslihat).

Dasar hukumnya adalah Permenhub PM 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Isinya, mengatur keteraturan untuk pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang salah satunya pengemudi dilarang mangkal di sembarang tempat.

Kemudian, merujuk juga pada Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor. Juga Surat keputusan Wali Kota Bogor Nomor 665/KEP.445-DISHUB/2021 tentang pembentukan tim pengawasan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Pendapatan Ojol...
Soal Pendapatan Ojol Turun Usai Potongan 8% Berlaku, Menteri UMKM: Lagi Libur Sekolah
Komisi Ojol 8% Berlaku,...
Komisi Ojol 8% Berlaku, Menteri UMKM Klaim Mayoritas Pengemudi Diuntungkan
Aksi Ojol Minta Nadiem...
Aksi Ojol Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
Rekomendasi
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
China Targetkan 1,6...
China Targetkan 1,6 Juta Truk Listrik pada Tahun 2030
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved