Ojol di Kota Bogor Dilarang Mangkal, Berikut Lokasinya

Senin, 13 September 2021 - 23:30 WIB
loading...
Ojol di Kota Bogor Dilarang...
Petugas gabungan melakukan sosialisasi di kawasan bebas ojek online seputaran Sistem Satu Arah (SSA) Kota Bogor. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BOGOR - Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kota Bogor bersama TNI, Polri dan Satpol PP melaksanakan sosialisasi kawasan bebas ojek online di seputaran Sistem Satu Arah (SSA). Pengemudi ojek online (ojol) dilarang mangkal atau berhenti kecuali antar jemput penumpang.

"Hari ini kami masih tahap sosialisasi dengan memasang spanduk di enam titik. Kami juga langsung menegur ojek online yang kedapatan mangkal," kataKepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor RA Mulyadi kepada wartawan, Senin (13/9/2021). Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Curanmor Milik Driver Ojol Wanita di Cengkareng

Adapun 6 titik kawasan bebas ojek online yakniJalan Pajajaran, Jalan Otista, Jalan Juanda, Jalan Jalak Harupat, Jalan Kapten Muslihat dan Jalan Paledang (50 meter dari Simpang Jalan Kapten Muslihat).

Dasar hukumnya adalah Permenhub PM 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Isinya, mengatur keteraturan untuk pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang salah satunya pengemudi dilarang mangkal di sembarang tempat.

Kemudian, merujuk juga pada Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor. Juga Surat keputusan Wali Kota Bogor Nomor 665/KEP.445-DISHUB/2021 tentang pembentukan tim pengawasan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Pengamat Soroti Dukungan...
Pengamat Soroti Dukungan Sejumlah Driver Ojol untuk Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook
Rekomendasi
12,9 Juta Siswa Ikuti...
12,9 Juta Siswa Ikuti Ujian Gaokao untuk Masuk Universitas di China
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved