Ojol di Kota Bogor Dilarang Mangkal, Berikut Lokasinya

Senin, 13 September 2021 - 23:30 WIB
loading...
Ojol di Kota Bogor Dilarang...
Petugas gabungan melakukan sosialisasi di kawasan bebas ojek online seputaran Sistem Satu Arah (SSA) Kota Bogor. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BOGOR - Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kota Bogor bersama TNI, Polri dan Satpol PP melaksanakan sosialisasi kawasan bebas ojek online di seputaran Sistem Satu Arah (SSA). Pengemudi ojek online (ojol) dilarang mangkal atau berhenti kecuali antar jemput penumpang.

"Hari ini kami masih tahap sosialisasi dengan memasang spanduk di enam titik. Kami juga langsung menegur ojek online yang kedapatan mangkal," kataKepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor RA Mulyadi kepada wartawan, Senin (13/9/2021). Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Curanmor Milik Driver Ojol Wanita di Cengkareng

Adapun 6 titik kawasan bebas ojek online yakniJalan Pajajaran, Jalan Otista, Jalan Juanda, Jalan Jalak Harupat, Jalan Kapten Muslihat dan Jalan Paledang (50 meter dari Simpang Jalan Kapten Muslihat).

Dasar hukumnya adalah Permenhub PM 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Isinya, mengatur keteraturan untuk pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang salah satunya pengemudi dilarang mangkal di sembarang tempat.

Kemudian, merujuk juga pada Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor. Juga Surat keputusan Wali Kota Bogor Nomor 665/KEP.445-DISHUB/2021 tentang pembentukan tim pengawasan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor.

Termasuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum).

"Sanksinya teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif dan atau sanksi sosial," tegas Mulyadi.

Baca juga: Pemberlakuan Sistem Satu Arah Cakung Dimulai Hari Ini, Begini Rutenya

Selain itu, Dishub juga akan memberikan informasi kepada pihak pengelola ojek online mengenai pengemudi yang melakukan pelanggaran untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perusahaan. Untuk pengawasannya, pihaknya akan rutin melakukan patroli dengan petugas gabungan.

"Empat hari ke depan kami akan sosialisasi sekaligus patroli untuk menjalankan kebijakan ini," katanya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ojol Keluhkan Harga...
Ojol Keluhkan Harga Pertamax Rp16.250 Kemahalan: Biasanya Naik Cuma Seribu, Ini 3 Ribu Lebih
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Rekomendasi
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Mau Traveling Keluarga...
Mau Traveling Keluarga Lebih Menyenangkan? Ikuti 5 Tips ala Tika Nurjanah
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved