Polda Sumut Tangkap Pengedar Ganja 30 Kg di Gerbang Tol Berlmera

Minggu, 12 September 2021 - 13:20 WIB
loading...
Polda Sumut Tangkap Pengedar Ganja 30 Kg di Gerbang Tol Berlmera
Polda Sumut menangkap pengedar narkoba jenis ganja seberat 30 kg di dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan. SINDOnews/Sartana
A A A
MEDAN - Polda Sumut menangkap pengedar narkoba jenis ganja seberat 30 kg di dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan, tepatnya di bawah Fly Over, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Jumat (10/9/2021) lalu.

Dari lokasi, polisi mengamankan seorang tersangka bernama Gosari Pulungan (48), warga Lingkungan I, Blok F, Desa Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis ganja dekat pintu gerbang Tol Belmera.

Dari informasi yang diterima, personel bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Gosari Pulungan, dengan barang bukti 30 bal ganja yang dibalut lakban warna kuning dalam karung goni.

"Berdasarkan keterangan tersangka Gosari barang bukti ganja seberat 30 kg itu didapat dari warga Blangkejeren, Aceh, berinisial A (lidik)," katanya, Minggu (12/9/2021). Baca: Mahasiswi Cantik Unhas yang Tewas Gantung Diri Ternyata Anak Pamen Polri.

Dikatakan, dalam praktik bisnis terlarang yang dilakoni, tersangka Gosari mendapat keuntungan sebesar Rp 21 juta apabila berhasil mengedarkannya

"Kini, tersangka bersama barang bukti ganja seberat 30 kg sudah ditahan Dit Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Dan upaya kita mengembangkan apakah ada jaringan lainnya. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya. Baca Juga: Detik-detik Evakuasi Korban Ledakan di Pasuruan Terekam Kamera Amatir, Warga Sampai Histeris.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2395 seconds (0.1#10.140)