Tolak Diautopsi, Mahasiswi yang Tewas Gantung Diri Merupakan Anak Pamen Polri
Minggu, 12 September 2021 - 11:49 WIB
loading...
Surat wasiat yang ditinggalkan mahasiswi QA (21) sebelum mengakhiri hidupnya dengan gantung diri. Foto: Faisal Mustafa
A
A
A
MAKASSAR - Mahasiswi, berinisial QA (21) yang ditemukan tewas gantung diri di pintu kamar rumahnya, Kompleks BTP Blok C, Minggu (12/9/2021) malam, merupakan anak seorang Perwira Menengah (Pamen) Polri, berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang bertugas di Polda Sulawesi Barat .
"Karena yang ambil jenazah korban itu bapaknya, yang kebetulan anggota Polri. Pangkat AKBP. Dibawa ke Kabupaten Pangkep dengan mobil pribadi bapaknya," kata Kapolsek Tamalanrea, AKP Muhammadi Mukhtari melalui Kasi Humasnya, Aipda M Khalil, Minggu (12/9/2021).
Dia menambahkan, Ayah, QA juga menolak untuk dilakukan autopsi. "Mereka pihak keluarga menerima kejadian ini, kemudian kita sudah buat berita acara penolakan autopsi yang ditandatangani oleh keluarga korban," tutur Mukhtari.
Baca Juga: Diduga Karena Asmara, Mahasiswi di Makassar Ditemukan Tewas Gantung Diri
Dia melanjutkan, dengan begitu kasus ini bakal dihentikan sementara. "Tapi tetap dibuatkan laporannya, artinya tidak menutup kemungkinan jika ditemukan informasi-informasi di kemudian hari, bisa dilanjutkan kasusnya," ungkapnya.
"Karena yang ambil jenazah korban itu bapaknya, yang kebetulan anggota Polri. Pangkat AKBP. Dibawa ke Kabupaten Pangkep dengan mobil pribadi bapaknya," kata Kapolsek Tamalanrea, AKP Muhammadi Mukhtari melalui Kasi Humasnya, Aipda M Khalil, Minggu (12/9/2021).
Dia menambahkan, Ayah, QA juga menolak untuk dilakukan autopsi. "Mereka pihak keluarga menerima kejadian ini, kemudian kita sudah buat berita acara penolakan autopsi yang ditandatangani oleh keluarga korban," tutur Mukhtari.
Baca Juga: Diduga Karena Asmara, Mahasiswi di Makassar Ditemukan Tewas Gantung Diri
Dia melanjutkan, dengan begitu kasus ini bakal dihentikan sementara. "Tapi tetap dibuatkan laporannya, artinya tidak menutup kemungkinan jika ditemukan informasi-informasi di kemudian hari, bisa dilanjutkan kasusnya," ungkapnya.
Lihat Juga :