BP Jamsostek Akan Tanggung Biaya Medis Pekerja Rentan yang Alami Kecelakaan

Sabtu, 11 September 2021 - 10:44 WIB
loading...
BP Jamsostek Akan Tanggung...
Para pekerja non-ASN, pegawai penyelenggara pemilu, pekerja rentan, hingga pegawai BUMD berhak mendapatkan perlindungan program Jamsostek. Foto/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BP Jamsostek ) Kantor Cabang Bandung Suci akan menanggung biaya pengobatan bagi pekerja rentan dan non ASN yang mengalami kecelakaan hingga cacat.

Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Erni Purnamawati mengatakan, perlindungan bagi seluruh pekerja, terutama pekerja non ASN dan pekerja rentan sangat diperlukan.

"Kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja bisa mengincar siapa saja. Apalagi kecelakaan di jalan raya, hal ini tidak dapat dihindari. Jika hal ini terjadi, maka BP Jamsostek siap menanggung biaya kecelakaan lalu lintas setiap tenaga kerja," tegas Erni dalam keterangan resminya, Jumat malam (10/9/2021).

Erni pun memaparkan aturan teknis terkait perlindungan Jamsostek yang diberikan hingga cara mendapatkannya. Menurut dia, perlindungan dimulai ketika peserta berangkat dari rumah, selama di lokasi kerja, hingga perjalanan kembali lagi kerumah.

"Pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas hingga mengganggu fungsi kerja tubuh secara optimal atau bahkan menyebabkannya kehilangan organ tubuh, seluruh biaya rehabilitasi medis yang dikeluarkan dalam proses pemulihan akan ditanggung oleh BP Jamsostek melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)," paparnya.

Dia juga mengatakan bahwa perlindungan Jamsostek ini merupakan bentuk dukungan penuh negara dan BP Jamsostek bagi pekerja. Terutama para pekerja non-ASN dan pekerja rentan , agar mereka dapat fokus sepenuhnya pada proses pemulihan tanpa harus khawatir akan biaya yang dikeluarkan.

"Jika terjadi kecelakaan kerja, maka segera datangi IGD Rumah sakit PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja). Tunjukan kartu peserta atau KTP (kartu tanda penduduk), maka tindakan penyembuhan segera dilakukan tanpa dikenakan biaya," katanya.

Diketahui, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, pemerintah akan terus mendukung upaya implementasi Jamsostek agar perlindungan menyeluruh bagi pekerja dapat segera terwujud. Baca Juga: Lindungi Pekerja Rentan dan Pegawai Non-ASN, Apeksi Dukung BPJS Ketenagakerjaan

"Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dan regulasi seperti Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 27 tahun 2021 sebagai komitmen pemerintah mengoptimalkan program perlindungan Jamsostek," tegas Ma’ruf Amin saat memberikan sambutannya pada acara Penganugerahan Paritrana Award 2020 secara daring, Kamis (9/9/2021).

Ma'ruf Amin menegaskan bahwa Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jamsostek dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 yang mengatur penganggaran Jamsostek merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung implementasi Jamsostek secara menyeluruh.

Permendagri dimaksud mengatur perlindungan Jamsostek melalui penganggaran APBD tahun 2022 bagi para pekerja non ASN, pegawai penyelenggara Pemilu, pekerja rentan, hingga pegawai BUMD.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengingatkan bahwa perlindungan Jamsostek sangat penting untuk memberikan perlindungan dan keamanan dalam bekerja, sehingga pekerja bisa fokus dan meningkatkan produktivitas yang berujung pada kesejahteraan.

Ida juga menyinggung terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menggunakan basis data BP Jamsostek. "BSU ini jadi salah satu manfaat pekerja atau buruh menjadi peserta BP Jamsostek," katanya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kecelakaan Tunggal,...
Kecelakaan Tunggal, Pemotor Tewas di Wae Garit Manggarai
Pemkot Tangsel Atur...
Pemkot Tangsel Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 Hijriah
Mobil Karyawan Terjun...
Mobil Karyawan Terjun ke Sungai di Riau, 3 Tewas dan 12 Hilang
Video Viral ASN Pesta...
Video Viral ASN Pesta dan Saweran di Instansi Pemkab Kutai Timur Tuai Kritik
Viral! Istri Pergoki...
Viral! Istri Pergoki Suami Berduaan dengan Wanita Lain Dalam Mobil, Ngakunya ke Luar Kota Bareng Pimpinan
Kecelakaan Adu Motor...
Kecelakaan Adu Motor di Bekasi, 3 Orang Tewas
Truk Terguling di Sukabumi,...
Truk Terguling di Sukabumi, 4 Empat Tewas Terjepit
3 Pekerja Tewas Terjatuh...
3 Pekerja Tewas Terjatuh dari Lantai 5 Gedung RS PKU Muhammadiyah Blora
2 Pekerja Gondola Tewas...
2 Pekerja Gondola Tewas Jatuh dari Ketinggian Lantai 8 Mal di Bekasi
Rekomendasi
Bos UFC Dana White Rambah...
Bos UFC Dana White Rambah Tinju, Ryan Garcia Beri Peringatan Keras!
Putin Kunjungi Wilayah...
Putin Kunjungi Wilayah Kursk Rusia, Seru Militer Kalahkan Ukraina Secepatnya
Hasil Undian Piala Sudirman...
Hasil Undian Piala Sudirman 2025: Indonesia Hadapi Tantangan Berat di Grup D!
Berita Terkini
Awal Ramadan, Pos Indonesia...
Awal Ramadan, Pos Indonesia Salurkan Bansos PKH dan Program Sembako di Bogor
2 jam yang lalu
Peduli Sesama, Partai...
Peduli Sesama, Partai Perindo Sumba Barat Daya Ringankan Beban Keluarga Korban Sambaran Petir
2 jam yang lalu
3 Gerbong di Stasiun...
3 Gerbong di Stasiun Tugu Ternyata Dibakar, Motif Pelaku Terungkap
2 jam yang lalu
Persekusi di Garut Bentuk...
Persekusi di Garut Bentuk Ekspresi Keagamaan Berlebihan
3 jam yang lalu
Menteri ATR/BPN Serahkan...
Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat HPL Seluas 32.000 Hektare kepada KSAD
3 jam yang lalu
Kompolnas Dengar Eks...
Kompolnas Dengar Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Segera Ditetapkan sebagai Tersangka
3 jam yang lalu
Infografis
Prediksi 5 Negara yang...
Prediksi 5 Negara yang Tidak Akan Terlibat di Perang Dunia III
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved