Minuman Beralkohol Tuai Pro Kontra, NU Tangsel: Cukup Diperketat Saja Pengawasannya
Sabtu, 11 September 2021 - 05:45 WIB
loading...
A
A
A
Ketua NU Ciputat Timur, Yasin, menambahkan, merujuk sebuah kaidah ushul fiqh yang berbunyi 'Dar-ul mafasid muqoddamun ala jalbil masholih' yang artinya mencegah kemudaratan diutamakan dibanding mengambil manfaat dari sesuatu.
Baca juga: Tak Terima Disebut “Anak Kemarin Sore, Pemuda di Bogor Aniaya Temannya hingga Tewas
"Mengacu pada kaidah itu, maka umat muslim, khususnya warga nahdliyyin, harus dapat melihat persoalan lebih jeli lagi, terutama dalam hal menimbang antara maslahat dan mudharat yang mungkin timbul dari penegakan atau pelarangan dalam syariat agama," ucapnya.
Peneliti Centre for Indonesia Policy Studies, Pingkan Audrine, turut menyoroti keberadaan minuman beralkohol pada sisi yang lebih khusus. Di mana dalam minuman beralkohol sebenarnya sudah ada pengendalian komoditi, tinggal pengawasannya agar tidak terjadi penyalahgunaan.
"Sedangkan pada aspek lokalitas daerah, ini jangan disamaratakan, karena akan terjadi diskriminasi regulasi. Minuman beralkohol berbeda dengan produk miras oplosan yang bersifat ilegal. Miras oplosan diracik secara asal-asalan karena masyarakat tidak tahu bahan bakunya, tidak ada sentra khusus yang menjual oplosan ini sehingga sulit dilacak keberadaanya," ucapnya.
Baca juga: Tak Terima Disebut “Anak Kemarin Sore, Pemuda di Bogor Aniaya Temannya hingga Tewas
"Mengacu pada kaidah itu, maka umat muslim, khususnya warga nahdliyyin, harus dapat melihat persoalan lebih jeli lagi, terutama dalam hal menimbang antara maslahat dan mudharat yang mungkin timbul dari penegakan atau pelarangan dalam syariat agama," ucapnya.
Peneliti Centre for Indonesia Policy Studies, Pingkan Audrine, turut menyoroti keberadaan minuman beralkohol pada sisi yang lebih khusus. Di mana dalam minuman beralkohol sebenarnya sudah ada pengendalian komoditi, tinggal pengawasannya agar tidak terjadi penyalahgunaan.
"Sedangkan pada aspek lokalitas daerah, ini jangan disamaratakan, karena akan terjadi diskriminasi regulasi. Minuman beralkohol berbeda dengan produk miras oplosan yang bersifat ilegal. Miras oplosan diracik secara asal-asalan karena masyarakat tidak tahu bahan bakunya, tidak ada sentra khusus yang menjual oplosan ini sehingga sulit dilacak keberadaanya," ucapnya.
(thm)
Lihat Juga :