Minuman Beralkohol Tuai Pro Kontra, NU Tangsel: Cukup Diperketat Saja Pengawasannya

Sabtu, 11 September 2021 - 05:45 WIB
loading...
Minuman Beralkohol Tuai...
Diskusi Bahaya Miras Oplosan dan Upaya Pencegahan Masyarakat yang digelar di kawasan Ciputat Timur, Jumat 10 September 2021. Foto: MNC Portal/Hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Keberadaan minuman beralkohol masih menjadi pro kontra di tengah masyarakat. Satu sisi, minuman tersebut dianggap haram dan dapat memicu kriminalitas, namun pada sebagian masyarakat mengonsumsinya dianggap sebagai sebuah tradisi adat.

Polemik itu menjadi persoalan bagi semua komponen bangsa Indonesia. Pada tataran regulasi, pro kontra antara pihak yang ingin sebatas pengawasan dan pengendalian dengan pihak yang mengharuskan pelarangan total terus menghangat.

Baca juga: PKS-PPP Sepakat Perjuangkan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Ketua PCNU Kota Tangerang Selatan (Tangsel), KH Abdullah Mas’ud, mengatakan, masalah minuman beralkohol lebih memandang dari sisi kemajemukan. Kata dia, kebijakan mengenai minuman beralkohol harus menimbang lebih besar mana antara maslahat dan mudharat.

"Sebagai umat muslim, kami tetap berprinsip bahwa minuman yang memabukkan adalah haram. Namun dalam bingkai bangsa yang majemuk, memang kita harus melihat hal ini secara lebih luas lagi. Sehingga cukup diperketat pengawasan dan pengendaliannya saja," ujarnya dalam diskusi "Bahaya Miras Oplosan dan Upaya Pencegahan Masyarakat” yang digelar di kawasan Ciputat Timur, Jumat 10 September 2021.

Ketua NU Ciputat Timur, Yasin, menambahkan, merujuk sebuah kaidah ushul fiqh yang berbunyi 'Dar-ul mafasid muqoddamun ala jalbil masholih' yang artinya mencegah kemudaratan diutamakan dibanding mengambil manfaat dari sesuatu.

Baca juga: Tak Terima Disebut “Anak Kemarin Sore, Pemuda di Bogor Aniaya Temannya hingga Tewas

"Mengacu pada kaidah itu, maka umat muslim, khususnya warga nahdliyyin, harus dapat melihat persoalan lebih jeli lagi, terutama dalam hal menimbang antara maslahat dan mudharat yang mungkin timbul dari penegakan atau pelarangan dalam syariat agama," ucapnya.

Peneliti Centre for Indonesia Policy Studies, Pingkan Audrine, turut menyoroti keberadaan minuman beralkohol pada sisi yang lebih khusus. Di mana dalam minuman beralkohol sebenarnya sudah ada pengendalian komoditi, tinggal pengawasannya agar tidak terjadi penyalahgunaan.

"Sedangkan pada aspek lokalitas daerah, ini jangan disamaratakan, karena akan terjadi diskriminasi regulasi. Minuman beralkohol berbeda dengan produk miras oplosan yang bersifat ilegal. Miras oplosan diracik secara asal-asalan karena masyarakat tidak tahu bahan bakunya, tidak ada sentra khusus yang menjual oplosan ini sehingga sulit dilacak keberadaanya," ucapnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Satpol PP DKI Musnahkan...
Satpol PP DKI Musnahkan 10.200 Botol Miras Hasil Operasi 2026 di Silang Monas
Kocak! Seekor Rakun...
Kocak! Seekor Rakun Bobol Toko Minuman Keras lalu Mabuk hingga Pingsan
Bea Cukai Ekspos Hasil...
Bea Cukai Ekspos Hasil Penindakan di Kalimantan Barat
Rekomendasi
Sneaker Louis Vuitton...
Sneaker Louis Vuitton Combi Rancangan Pharrell Williams Dikritik, Disebut Mirip Vans Authentic
Stimulus Jumbo Lintas...
Stimulus Jumbo Lintas Sektor Rp26,34 Triliun Resmi Meluncur, Berikut Rincian Alokasinya
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN...
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN Gandeng LPDP Kirim Mahasiswa ke China
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
8 Tanda Orang yang Mendapatkan...
8 Tanda Orang yang Mendapatkan Lailatul Qadar, Apa Saja?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved