Pakar Hukum Kritisi Penjualan Daging Anjing di Pasar Kelolaan PD Pasar Jaya
Jum'at, 10 September 2021 - 20:36 WIB
loading...
A
A
A
"Negara harus memberikan sanksi berupa penutupan dan penarikan produk tersebut di pasaran dan memberikan pemahaman kepada konsumen bahwa daging anjing bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terutama UU Pangan, yang mengamanatkan bahwa pelaku usaha harus menjamin bahwa barang yang dijual memenuhi unsur halal dan tidak melanggar norma agama yang berlaku," ungkap Suparji.
Dalam undang-undang juga diatur mengenai sanksi pelanggaran. Karena pemerintah bertanggungjawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
"Sehingga, pemerintah harus mengawasi perlindungan konsumen di mana pengawasan dilakukan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. Itu dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar, di mana barang tersebut ternyata menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membahayakan konsumen," ujarnya.
Menurut Suparji, UU Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.
Baca juga: Peredaran Daging Anjing Bakal Diawasi dengan Ketat
Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar menyebut bahwa anjing bukanlah hewan ternak yang dipotong untuk dikonsumsi. Tetapi, binatang peliharaan yang bisa dimanfaatkan sifat dan perilakunya sebagai teman, pelindung dan alat pengamanan.
Dalam undang-undang juga diatur mengenai sanksi pelanggaran. Karena pemerintah bertanggungjawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
"Sehingga, pemerintah harus mengawasi perlindungan konsumen di mana pengawasan dilakukan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. Itu dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar, di mana barang tersebut ternyata menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membahayakan konsumen," ujarnya.
Menurut Suparji, UU Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.
Baca juga: Peredaran Daging Anjing Bakal Diawasi dengan Ketat
Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar menyebut bahwa anjing bukanlah hewan ternak yang dipotong untuk dikonsumsi. Tetapi, binatang peliharaan yang bisa dimanfaatkan sifat dan perilakunya sebagai teman, pelindung dan alat pengamanan.
Lihat Juga :