Pakar Hukum Kritisi Penjualan Daging Anjing di Pasar Kelolaan PD Pasar Jaya

Jum'at, 10 September 2021 - 20:36 WIB
loading...
Pakar Hukum Kritisi...
Penjualan daging anjing di salah satu pasar kelolaan PD Pasar Jaya dikritik karena melanggar undang-undang. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengkritisi penjualan daging anjing di salah satu pasar kelolaan PD Pasar Jaya . Menurutnya, penjualan daging tersebut melanggar undang-undang.

Dia juga khawatir ancaman penularan penyakit, salah satunya penyakit rabies yang berpotensi merugikan kesehatan konsumen. "Penjualan daging anjing di pasar baik hewan liar maupun dipasok melalui sindikat kriminal pencurian hewan akan menimbulkan banyak permasalahan dan membahayakan bagi masyarakat Jakarta. Karena anjing yang tidak divaksin akan menimbulkan penyakit rabies atau anjing gila yang menular pada hewan lain maupun manusia," ujar Suparji, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: 3 Langkah Gojek untuk Cegah Penjualan Makanan Olahan Daging Anjing

Sebelumnya, penjualan daging anjing di salah satu pasar PD Pasar Jaya meresahkan masyarakat. Informasi tersebut ditemukan Animal Defenders Indonesia (ADI). Tak tinggal diam, ADI melalui kuasa hukumnya Hotman P Girsang mensomasi perusahaan dagang milik Pemprov DKI.

Suparji mengatakan, sindikat pencurian anjing untuk dijual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan melanggar hak konsumen atas keselamatan dan kesehatan konsumen. "Saya menyarankan untuk dilakukan tindakan berupa penertiban pasar terhadap penjualan daging anjing sebagai amanat undang-undang untuk memberikan keamanan dan keselamatan konsumen," ucapnya.

Dengan upaya itu memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan. Selain itu, negara hadir menjamin kepastian hukum baik pelaku usaha maupun konsumen yang menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.

"Negara harus memberikan sanksi berupa penutupan dan penarikan produk tersebut di pasaran dan memberikan pemahaman kepada konsumen bahwa daging anjing bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terutama UU Pangan, yang mengamanatkan bahwa pelaku usaha harus menjamin bahwa barang yang dijual memenuhi unsur halal dan tidak melanggar norma agama yang berlaku," ungkap Suparji.

Dalam undang-undang juga diatur mengenai sanksi pelanggaran. Karena pemerintah bertanggungjawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.

"Sehingga, pemerintah harus mengawasi perlindungan konsumen di mana pengawasan dilakukan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. Itu dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar, di mana barang tersebut ternyata menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membahayakan konsumen," ujarnya.

Menurut Suparji, UU Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.
Baca juga: Peredaran Daging Anjing Bakal Diawasi dengan Ketat

Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar menyebut bahwa anjing bukanlah hewan ternak yang dipotong untuk dikonsumsi. Tetapi, binatang peliharaan yang bisa dimanfaatkan sifat dan perilakunya sebagai teman, pelindung dan alat pengamanan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KKP Tegaskan Pemagaran...
KKP Tegaskan Pemagaran Laut Tangerang Sepanjang 30 Km Langgar Hukum UNCLOS 1982
Warga Tuntut Penertiban...
Warga Tuntut Penertiban Menyeluruh Pasar Tumpah di Jalan Merdeka Bogor
Inovatif, DPRD Salatiga...
Inovatif, DPRD Salatiga Ubah Lobi Kantor Jadi Ruang Literasi Hukum
Pembongkaran Pasar Tumpah...
Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Kesal dan Siapkan Aksi Demo
Menembus Hujan, Ridwan...
Menembus Hujan, Ridwan Kamil Serap Aspirasi Pedagang di 2 Pasar
Perluas Ekspansi, Quotient...
Perluas Ekspansi, Quotient Group Buka Cabang Quotient Center Kemayoran
Tampung Keluhan Pedagang,...
Tampung Keluhan Pedagang, Heri Koswara Janji Revitalisasi dan Tertibkan Pungli Pasar
Mendagri Apresiasi Konerja...
Mendagri Apresiasi Konerja Biro Hukum dalam Menyusun Kebijakan
Blusukan ke Pasar Serdang...
Blusukan ke Pasar Serdang Kemayoran, Suswono: Bangunan Perlu Direvitalisasi
Rekomendasi
Rapor Merah Bursa Saham...
Rapor Merah Bursa Saham Sepekan: IHSG Ambles 1,81%, Kapitalisasi Pasar Turun Rp215 T
Pengumuman SNBP 2025...
Pengumuman SNBP 2025 Selasa 18 Maret, Cek Link Ini
Hukum Puasa Ramadan...
Hukum Puasa Ramadan bagi Ibu Hamil Menurut Pandangan 4 Mazhab
Berita Terkini
Mantan Gubernur Malut...
Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Meninggal, Ribuan Masyarakat Antar ke Kampung Halaman
20 menit yang lalu
Menham Natalius Pigai...
Menham Natalius Pigai Usulkan 3 Hukuman Sekaligus untuk Mantan Kapolres Ngada
1 jam yang lalu
Banjir Muarojambi Meluas,...
Banjir Muarojambi Meluas, 7 Kecamatan Terendam
2 jam yang lalu
Gempa M5,2 Guncang Bayah...
Gempa M5,2 Guncang Bayah Banten, Dirasakan hingga Bogor
3 jam yang lalu
Ini Tarif PBJT Jasa...
Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu
3 jam yang lalu
Kisah Penangkapan Crazy...
Kisah Penangkapan Crazy Rich Kiai Murmo yang Memicu Kemarahan Pangeran Diponegoro Kepada Belanda
4 jam yang lalu
Infografis
Ramai di Medsos, Berikut...
Ramai di Medsos, Berikut Hukum Cek Khodam Menurut Para Ulama
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved