Pakar Hukum Kritisi Penjualan Daging Anjing di Pasar Kelolaan PD Pasar Jaya
Jum'at, 10 September 2021 - 20:36 WIB
loading...
Penjualan daging anjing di salah satu pasar kelolaan PD Pasar Jaya dikritik karena melanggar undang-undang. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengkritisi penjualan daging anjing di salah satu pasar kelolaan PD Pasar Jaya . Menurutnya, penjualan daging tersebut melanggar undang-undang.
Dia juga khawatir ancaman penularan penyakit, salah satunya penyakit rabies yang berpotensi merugikan kesehatan konsumen. "Penjualan daging anjing di pasar baik hewan liar maupun dipasok melalui sindikat kriminal pencurian hewan akan menimbulkan banyak permasalahan dan membahayakan bagi masyarakat Jakarta. Karena anjing yang tidak divaksin akan menimbulkan penyakit rabies atau anjing gila yang menular pada hewan lain maupun manusia," ujar Suparji, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: 3 Langkah Gojek untuk Cegah Penjualan Makanan Olahan Daging Anjing
Sebelumnya, penjualan daging anjing di salah satu pasar PD Pasar Jaya meresahkan masyarakat. Informasi tersebut ditemukan Animal Defenders Indonesia (ADI). Tak tinggal diam, ADI melalui kuasa hukumnya Hotman P Girsang mensomasi perusahaan dagang milik Pemprov DKI.
Suparji mengatakan, sindikat pencurian anjing untuk dijual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan melanggar hak konsumen atas keselamatan dan kesehatan konsumen. "Saya menyarankan untuk dilakukan tindakan berupa penertiban pasar terhadap penjualan daging anjing sebagai amanat undang-undang untuk memberikan keamanan dan keselamatan konsumen," ucapnya.
Dengan upaya itu memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan. Selain itu, negara hadir menjamin kepastian hukum baik pelaku usaha maupun konsumen yang menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Dia juga khawatir ancaman penularan penyakit, salah satunya penyakit rabies yang berpotensi merugikan kesehatan konsumen. "Penjualan daging anjing di pasar baik hewan liar maupun dipasok melalui sindikat kriminal pencurian hewan akan menimbulkan banyak permasalahan dan membahayakan bagi masyarakat Jakarta. Karena anjing yang tidak divaksin akan menimbulkan penyakit rabies atau anjing gila yang menular pada hewan lain maupun manusia," ujar Suparji, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: 3 Langkah Gojek untuk Cegah Penjualan Makanan Olahan Daging Anjing
Sebelumnya, penjualan daging anjing di salah satu pasar PD Pasar Jaya meresahkan masyarakat. Informasi tersebut ditemukan Animal Defenders Indonesia (ADI). Tak tinggal diam, ADI melalui kuasa hukumnya Hotman P Girsang mensomasi perusahaan dagang milik Pemprov DKI.
Suparji mengatakan, sindikat pencurian anjing untuk dijual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan melanggar hak konsumen atas keselamatan dan kesehatan konsumen. "Saya menyarankan untuk dilakukan tindakan berupa penertiban pasar terhadap penjualan daging anjing sebagai amanat undang-undang untuk memberikan keamanan dan keselamatan konsumen," ucapnya.
Dengan upaya itu memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan. Selain itu, negara hadir menjamin kepastian hukum baik pelaku usaha maupun konsumen yang menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Lihat Juga :