Pakar Hukum Kritisi Penjualan Daging Anjing di Pasar Kelolaan PD Pasar Jaya

Jum'at, 10 September 2021 - 20:36 WIB
loading...
Pakar Hukum Kritisi...
Penjualan daging anjing di salah satu pasar kelolaan PD Pasar Jaya dikritik karena melanggar undang-undang. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengkritisi penjualan daging anjing di salah satu pasar kelolaan PD Pasar Jaya . Menurutnya, penjualan daging tersebut melanggar undang-undang.

Dia juga khawatir ancaman penularan penyakit, salah satunya penyakit rabies yang berpotensi merugikan kesehatan konsumen. "Penjualan daging anjing di pasar baik hewan liar maupun dipasok melalui sindikat kriminal pencurian hewan akan menimbulkan banyak permasalahan dan membahayakan bagi masyarakat Jakarta. Karena anjing yang tidak divaksin akan menimbulkan penyakit rabies atau anjing gila yang menular pada hewan lain maupun manusia," ujar Suparji, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: 3 Langkah Gojek untuk Cegah Penjualan Makanan Olahan Daging Anjing

Sebelumnya, penjualan daging anjing di salah satu pasar PD Pasar Jaya meresahkan masyarakat. Informasi tersebut ditemukan Animal Defenders Indonesia (ADI). Tak tinggal diam, ADI melalui kuasa hukumnya Hotman P Girsang mensomasi perusahaan dagang milik Pemprov DKI.

Suparji mengatakan, sindikat pencurian anjing untuk dijual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan melanggar hak konsumen atas keselamatan dan kesehatan konsumen. "Saya menyarankan untuk dilakukan tindakan berupa penertiban pasar terhadap penjualan daging anjing sebagai amanat undang-undang untuk memberikan keamanan dan keselamatan konsumen," ucapnya.

Dengan upaya itu memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan. Selain itu, negara hadir menjamin kepastian hukum baik pelaku usaha maupun konsumen yang menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Rekomendasi
Buka Peluang Cuan Baru,...
Buka Peluang Cuan Baru, POJ dan TOP Kolaborasi Tambah Armada Ride-Hailing
Rahasia Keluarga yang...
Rahasia Keluarga yang Bikin Baper, Ini Serunya microdrama My Sister's Secret di V+Short
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Berita Terkini
Partai Perindo Hadirkan...
Partai Perindo Hadirkan Sembako Murah melalui Program Warung Kita
Brimob Bersenjata Jaga...
Brimob Bersenjata Jaga Ketat Gedung Promoter Polda Metro Jaya Jelang Konferensi Pers Tiga Kasus Korupsi
Transformasi Transportasi,...
Transformasi Transportasi, Jumlah Penumpang KAI Naik 10 Persen
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
Situasi Terkini Polda...
Situasi Terkini Polda Metro usai Penggeledahan, Brimob Bersenjata Masih Siaga
Raih Rekor MURI, Ketum...
Raih Rekor MURI, Ketum Peradi Profesional: Motivasi Tingkatkan Kualitas Advokat
Infografis
Ramai di Medsos, Berikut...
Ramai di Medsos, Berikut Hukum Cek Khodam Menurut Para Ulama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved