Dewan Minta Pemkab Bulukumba Tak Otak-atik Anggaran Pilkada

Selasa, 21 April 2020 - 17:38 WIB
loading...
Dewan Minta Pemkab Bulukumba...
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba tidak perlu melakukan pengalihan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulukumba untuk menanganan pandemik virus corona, Covid-19. Foto : Ilustrasi/Istimewa
A A A
BULUKUMBA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba diminta tidak mengotak-atik dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulukumba untuk penanganan pandemik virus corona, Covid-19.Pengalihan anggaran tersebut memerlukan payung hukum yang jelas.

"Tidak harus dialihkan itu dana Pilkada karena tidak ada petunjuk soal itu. Apalagi tahapannya tidak lama lagi apalagi sudah ada kabar Pilkada serentak dijadwalkan 9 Desember 2020 nanti. Jadi tidak harus dilakukan pengalihan," tukas Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, Andi Pangeran Hakim kepada SINDOnews, Selasa (21/04/2020).

Kata Pangerang, berdasarkan petunjuk Peraturan Menteri Keuangan (Permenku), Pemkab diberi ruang menggunakan anggaran lain untuk penanganan covid-19, seperti DAK, DID, Dana Bagi Hasil, hingga DAU. Sehingga dana hibah Pilkada tidak perlu dioatak-atik lagi dan benar-benar penggunaannya untuk Pilkada nanti.

"Sudah ada solusi anggaran yang digunakan untuk covid-19, itu jelas di Kemenkeu. Hasil rembuk DPRD juga sudah mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp25 miliar untuk covid-19, jadi tidak harus menggunakan anggaran Pilkada karena terlanjur sudah dianggarkan," jelasnya.

Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditanda-tangani Pemkab Bulukumba dan KPU Bulukumba untuk anggaran Pilkada Bulukumba 2020 digelontorkan anggaran sebesar Rp27 miliar lebih.

Terpisah, Ketua KPUD Bulukumba, Kaharuddin yang dikonfirmasi mengaku jika pihakya belum menerima petunjuk pengalihan dana hibah dari KPU dan Mendagri. Menurutnya yang ada saat ini, KPU baru menginstruksikan KPUD untuk menghentikan sementara penggunaan anggaran tanpa ada keterangan terkait pengembalian atau pengalihan dana hibah.

"Kami belum terima petunjuk dari KPU dan Mendagri soal pengalihan dana hibah, hanya intruksi penghentian penggunaan anggaran sementara. Ke Pemkab juga belum ada petunjuk dari Mendagri jadi belum," tandasnya.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Memilukan! Alimuddin,...
Memilukan! Alimuddin, Warga Bulukumba Meninggal Sesaat setelah Perekaman E-KTP untuk BPJS
Awal Tahun 2022, Sumsel...
Awal Tahun 2022, Sumsel Diprediksi Bebas COVID-19
Kemenkumham Salurkan...
Kemenkumham Salurkan Puluhan Ribu Paket kepada Masyarakat Terdampak COVID-19
Jelang Lebaran, Kota...
Jelang Lebaran, Kota Medan Disemprot Cairan Disinfektan Skala Besar dan Masif
Cegah Virus Varian Baru...
Cegah Virus Varian Baru dari Luar Negeri, Khofifah: 3.636 Pekerja Migran Telah Kami Isolasi
Infrastruktur Penunjang...
Infrastruktur Penunjang Pariwisata Bira Capai 90%, Diyakini Bakal Beri Kenyamanan
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
8 Virus yang Berpotensi...
8 Virus yang Berpotensi Menyebabkan Pandemi, Ancaman bagi Kesehatan Global
Diserang Virus Misterius,...
Diserang Virus Misterius, Warga Kazakhstan Diwajibkan Pakai Masker hingga 2025
Rekomendasi
Kapolri Diminta Segera...
Kapolri Diminta Segera Lantik Kapolda Jabar, Kalbar, dan Sumbar
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
5 Fakta Krisis Timur...
5 Fakta Krisis Timur Tengah Membara, Apache Ditembak Jatuh hingga 3 Negara Arab Dirudal Iran
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved