Tertangkap! 2 Pria Ini Nekat Gasak Tiang Besi Telkom di Kawasan Industri Medan
Kamis, 09 September 2021 - 17:25 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pemandu Lagu Cantik Dibunuh Selingkuhannya Usai Asyik Berhubungan Badan
Kadek menambahkan, sampai saat ini masih melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus pencurian tiang Telkom ini, karena diduga masih ada anggota komplotan lain yang terlibat dalam kejahatan tersebut.
Saat diperiksa petugas, kedua pelaku mengaku menjual tiang Telkom hasil curian ke tempat penjualan besi tua dengan harga Rp200 ribu/batang. Hasil penjualannya dibagi-bagi ke anggota komplotan lainnya, di mana masing-masing menerima Rp30 ribu.
Baca juga: Anggota DPRD Sebut Pendemo seperti Babi, Massa GMNI Ricuh dengan Polisi di Sikka
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita tiang Telkom hasil curian yang telah terpotong, dan satu gergaji besi yang digunakan pelaku untuk memotong tiang Telkom tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kadek menambahkan, sampai saat ini masih melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus pencurian tiang Telkom ini, karena diduga masih ada anggota komplotan lain yang terlibat dalam kejahatan tersebut.
Saat diperiksa petugas, kedua pelaku mengaku menjual tiang Telkom hasil curian ke tempat penjualan besi tua dengan harga Rp200 ribu/batang. Hasil penjualannya dibagi-bagi ke anggota komplotan lainnya, di mana masing-masing menerima Rp30 ribu.
Baca juga: Anggota DPRD Sebut Pendemo seperti Babi, Massa GMNI Ricuh dengan Polisi di Sikka
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita tiang Telkom hasil curian yang telah terpotong, dan satu gergaji besi yang digunakan pelaku untuk memotong tiang Telkom tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :