Kabar Baik! Pemprov Jatim Gelar Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Rabu, 08 September 2021 - 20:49 WIB
loading...
Suasana di salah satu Samsat di Jawa Timur. pemprov Jatim selama sebulan penuh menggelar program diskon PKB.Foto/ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) kembali mengeluarkan insentif pajak berupa diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai Kamis (9/9/2021) hingga Kamis (9/12/2021) mendatang. Untuk kendaraan roda 2 dan 3, diskon PKB sebesar 20 persen. Sedangkan untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya diberikan diskon 10 persen.
Program diskon PKB ini dalam rangka menyambut HUT ke-76 Provinsi Jawa Timur. Sebelumnya, Pemprov Jatim juga pernah meluncurkan diskon pajak dalam program diskon corona dan diskon ramadan. Saat itu, diskon PKB sebesar 15 persen untuk kendaraan roda 2 dan 3, serta 5 persen untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya.
Baca juga: Lamongan Satu-satunya Daerah di Pulau Jawa Berstatus PPKM Level 1
Sementara untuk program pemutihan kali ini berlaku dalam bentuk pembebasan denda PKB, pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok BBNKB ke 2, 3, dan seterusnya.
"Setiap obyek pajak dengan masa pembayaran hingga 31 Desember 2021 mendatang bisa emanfaatkan program ini. Dengan ketentuan, setiap wajib pajak mendapatkan satu kali pengurangan atau diskon PKB," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Rabu (8/9/2021).
Khofifah menjelaskan, terdapat potensi pajak yang masih tertunda pembayarannya sejak periode Januari hingga Agustus 2021 sebesar Rp654,37 miliar dari 1,67 obyek PKB. Secara rinci, penundaan pembayaran kendaraan roda 2 sebanyak 1.421.581 obyek pajak dengan potensi Rp253,57 miliar. Sedangkan untuk roda 4 terdapat 206.372 obyek pajak dengan potensi Rp400,79 miliar.
"Melalui pemberian insentif dan pemutihan denda ini kita berharap wajib pajak yang sejak Januari hingga Agustus ini menunda pembayarannya akan tergerak untuk segera menunaikan kewajibannya," ujarnya.
Program diskon PKB ini dalam rangka menyambut HUT ke-76 Provinsi Jawa Timur. Sebelumnya, Pemprov Jatim juga pernah meluncurkan diskon pajak dalam program diskon corona dan diskon ramadan. Saat itu, diskon PKB sebesar 15 persen untuk kendaraan roda 2 dan 3, serta 5 persen untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya.
Baca juga: Lamongan Satu-satunya Daerah di Pulau Jawa Berstatus PPKM Level 1
Sementara untuk program pemutihan kali ini berlaku dalam bentuk pembebasan denda PKB, pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok BBNKB ke 2, 3, dan seterusnya.
"Setiap obyek pajak dengan masa pembayaran hingga 31 Desember 2021 mendatang bisa emanfaatkan program ini. Dengan ketentuan, setiap wajib pajak mendapatkan satu kali pengurangan atau diskon PKB," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Rabu (8/9/2021).
Khofifah menjelaskan, terdapat potensi pajak yang masih tertunda pembayarannya sejak periode Januari hingga Agustus 2021 sebesar Rp654,37 miliar dari 1,67 obyek PKB. Secara rinci, penundaan pembayaran kendaraan roda 2 sebanyak 1.421.581 obyek pajak dengan potensi Rp253,57 miliar. Sedangkan untuk roda 4 terdapat 206.372 obyek pajak dengan potensi Rp400,79 miliar.
"Melalui pemberian insentif dan pemutihan denda ini kita berharap wajib pajak yang sejak Januari hingga Agustus ini menunda pembayarannya akan tergerak untuk segera menunaikan kewajibannya," ujarnya.
Lihat Juga :