Kabar Baik! Pemprov Jatim Gelar Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Rabu, 08 September 2021 - 20:49 WIB
loading...
Kabar Baik! Pemprov Jatim Gelar Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Suasana di salah satu Samsat di Jawa Timur. pemprov Jatim selama sebulan penuh menggelar program diskon PKB.Foto/ilustrasi
A A A
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) kembali mengeluarkan insentif pajak berupa diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai Kamis (9/9/2021) hingga Kamis (9/12/2021) mendatang. Untuk kendaraan roda 2 dan 3, diskon PKB sebesar 20 persen. Sedangkan untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya diberikan diskon 10 persen.

Program diskon PKB ini dalam rangka menyambut HUT ke-76 Provinsi Jawa Timur. Sebelumnya, Pemprov Jatim juga pernah meluncurkan diskon pajak dalam program diskon corona dan diskon ramadan. Saat itu, diskon PKB sebesar 15 persen untuk kendaraan roda 2 dan 3, serta 5 persen untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya.

Baca juga: Lamongan Satu-satunya Daerah di Pulau Jawa Berstatus PPKM Level 1

Sementara untuk program pemutihan kali ini berlaku dalam bentuk pembebasan denda PKB, pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok BBNKB ke 2, 3, dan seterusnya.

"Setiap obyek pajak dengan masa pembayaran hingga 31 Desember 2021 mendatang bisa emanfaatkan program ini. Dengan ketentuan, setiap wajib pajak mendapatkan satu kali pengurangan atau diskon PKB," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Rabu (8/9/2021).

Khofifah menjelaskan, terdapat potensi pajak yang masih tertunda pembayarannya sejak periode Januari hingga Agustus 2021 sebesar Rp654,37 miliar dari 1,67 obyek PKB. Secara rinci, penundaan pembayaran kendaraan roda 2 sebanyak 1.421.581 obyek pajak dengan potensi Rp253,57 miliar. Sedangkan untuk roda 4 terdapat 206.372 obyek pajak dengan potensi Rp400,79 miliar.

"Melalui pemberian insentif dan pemutihan denda ini kita berharap wajib pajak yang sejak Januari hingga Agustus ini menunda pembayarannya akan tergerak untuk segera menunaikan kewajibannya," ujarnya.

Baca juga: Keliling Naik Vespa, Gaya Baru Eri Cahyadi Tinjau PTM dan Pantau Kota Surabaya

Orang nomor satu di Jatim ini menambahkan, diskon PKB dan pemutihan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi COVID-19 yang diiringi PPKM berlevel. Di sisi lain, program ini juga diharapkan dapat mengungkit gairah wajib pajak Jatim dalam membayarkan kewajibannya.

"Silahkan memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Baik kendaraan milik pribadi, angkutan umum, maupun kendaraan operasional di perusahaan dapat menikmati insentif ini," tutur Khofifah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Abimanyu Poncoatmodjo Iswinarno mengatakan, kebijakan insentif pajak tersebut, sesuai Perda Jatim nomor 9 tahun 2010 tentang pajak daerah. Juga Kepgub Jatim nomor 188/515/KPTS/013/2021.

Dalam program diskon PKB selama 3 bulan tersebut, Pemprov Jatim memberi insentif sebesar Rp238,64 miliar dengan total potensi penerimaan pajak sebesar Rp1,81 triliun. "Program diskon ini diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar PKB," katanya
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1781 seconds (0.1#10.140)