Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Masih Gelap, Praktisi Hukum dan Pengacara Yosef Saling Adu Argumentasi
Rabu, 08 September 2021 - 15:30 WIB
loading...
A
A
A
"Dia tak paham maksud saya. Yang saya maksud ambil stik golf adalah bagian atau satu rangkaian alibi yang dia bangun. Fakta dia tak membantah soal pulang pagi-pagi mau ambil stik golf. Itu yang saya ragukan. Jadi alibi pengacara dia saya ragukan. Dia terlalu teori. Jangan terlalu berteori. Saat kasus kopi bersianida makna alibi yang dipakai kuasa hukum Jessica saat itu juga tak jauh dari seperti saya, ketika itu alibinya Jessica lagi lihat Whatsapp di Olivier Cafe padahal TKP nya Olivier Cafe. Makna alibi sudah banyak bergeser dalam praktek. Kuasa hukum Yosef jangan teoritis," timpalnya.
Ricky melanjutkan, bahwa dalam praktik hukum pidana tidak pernah dikenal istilah saksi insidentil. Dia menjelaskan yang ada hanya saksi korban, saksi fakta, saksi mahkota atau saksi kunci. Sehingga dirinya menyebut istilah saksi insidentil tidak ada basisnya.
"Selama hampir 2,5 tahun saya di kantor pengacara besar di Jakarta. Selama itu pula tak pernah ada istilah saksi insidentil. Pernyataan saya juga di media sudah banyak yang terbukti kasus Nestle Indonesia, Merger Gojek-Tokopedia, sengketa logo Nyonya Meneer, kasus Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, kasus selebram Sarah Kiehl dan masih banyak lagi. Dia yang harusnya belajar lagi bukan saya ya. Jadi pernyataan dia soal saksi insidentil itu tak pernah dikenal dalam hukum pidana. Tak ada basisnya. Jadi saya juga ragu dengan pemahaman hukum dia terlebih terkait rangkaian alibi yang dia ciptakan itu. Apalagi kan pembelaan dia, dia bilang Yosef ada di rumah istri muda, masak nasi goreng, bangun jam 05.00 WIB lalu sholat subuh dan yang jadi saksi kan Mimin dan anak anak Mimin, ya ini patut tidak boleh dipercaya karena saksi-saksi ini pasti punya conflict of interest," tambahnya.
Baca : Ibu dan Anak Gadisnya Dibunuh dan Ditelanjangi, Yosef dan Istri Mudanya Kini Sudah 6 Kali Diperiksa
"Kalau kata pengacaranya, Yosef ada beli surabi dan penjual surabi sebagai saksi, tak bisa dianggap sebagai saksi itu penjual surabi karena satu saksi bukan saksi alias unus testis nullus testis dan sudah banyak Yurisprudensi Mahkamah Agung mengenai satu saksi bukan saksi. Harus lebih dari satu saksi soal Yosef beli surabi. Hukum itu logika. Cepat atau lambat akan ada tersangka," tandasnya.
Ricky melanjutkan, bahwa dalam praktik hukum pidana tidak pernah dikenal istilah saksi insidentil. Dia menjelaskan yang ada hanya saksi korban, saksi fakta, saksi mahkota atau saksi kunci. Sehingga dirinya menyebut istilah saksi insidentil tidak ada basisnya.
"Selama hampir 2,5 tahun saya di kantor pengacara besar di Jakarta. Selama itu pula tak pernah ada istilah saksi insidentil. Pernyataan saya juga di media sudah banyak yang terbukti kasus Nestle Indonesia, Merger Gojek-Tokopedia, sengketa logo Nyonya Meneer, kasus Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, kasus selebram Sarah Kiehl dan masih banyak lagi. Dia yang harusnya belajar lagi bukan saya ya. Jadi pernyataan dia soal saksi insidentil itu tak pernah dikenal dalam hukum pidana. Tak ada basisnya. Jadi saya juga ragu dengan pemahaman hukum dia terlebih terkait rangkaian alibi yang dia ciptakan itu. Apalagi kan pembelaan dia, dia bilang Yosef ada di rumah istri muda, masak nasi goreng, bangun jam 05.00 WIB lalu sholat subuh dan yang jadi saksi kan Mimin dan anak anak Mimin, ya ini patut tidak boleh dipercaya karena saksi-saksi ini pasti punya conflict of interest," tambahnya.
Baca : Ibu dan Anak Gadisnya Dibunuh dan Ditelanjangi, Yosef dan Istri Mudanya Kini Sudah 6 Kali Diperiksa
"Kalau kata pengacaranya, Yosef ada beli surabi dan penjual surabi sebagai saksi, tak bisa dianggap sebagai saksi itu penjual surabi karena satu saksi bukan saksi alias unus testis nullus testis dan sudah banyak Yurisprudensi Mahkamah Agung mengenai satu saksi bukan saksi. Harus lebih dari satu saksi soal Yosef beli surabi. Hukum itu logika. Cepat atau lambat akan ada tersangka," tandasnya.
(sms)
Lihat Juga :