Hore! Objek Wisata dan Mall di Bali Boleh Buka, Tapi Ini Syaratnya
Rabu, 08 September 2021 - 06:53 WIB
loading...
A
A
A
Kelompok masyarakat berisiko tinggi (wanita hamil, usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun) dilarang masuk ke mall. "Wajib melakukan skrining kepada pegawai dan pengunjung," ujar Koster.
Restoran, rumah makan dan kafe juga diijinkan buka dan melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% dan waktu makan selama 30 menit.
Sedangkan bioskop, fasilitas permainan anak dan tempat hiburan lainnya yang ada di dalam mall dan pusat perbelanjaan tetap dilarang beroperasi. Baca Juga: Culik Gadis Belia Selama 2 Hari Tukang Becak di Aceh Tengah Diamuk Massa.
Restoran, rumah makan dan kafe juga diijinkan buka dan melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% dan waktu makan selama 30 menit.
Sedangkan bioskop, fasilitas permainan anak dan tempat hiburan lainnya yang ada di dalam mall dan pusat perbelanjaan tetap dilarang beroperasi. Baca Juga: Culik Gadis Belia Selama 2 Hari Tukang Becak di Aceh Tengah Diamuk Massa.
(nag)
Lihat Juga :