Satu-satunya di Sulsel, Toraja Utara Berstatus Zona Hijau COVID-19
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah menetapkan Kabupaten Toraja Utara menjadi satu-satunya wilayah di Sulsel dengan status zona hijau. Aktivitas normal bakal diterapan di wilayah ini.
Menurut Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, dengan status zona hijau, Toraja Utara dan 102 wilayah lainnya sudah bisa melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19, sebagaimana atas arahan Presiden Joko Widodo.
Dalam proses tersebut, lanjutnya, para bupati/walikota termasuk Bupati Toraja Utara, dapat melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan pemerintah provinsi, khususnya kepada para Gubernur. Proses pengambilan keputusan tersebut juga harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, kepada masyarakat, dan juga simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka.
Adapun sektor yang dimaskud adalah seperti pembukaan rumah ibadah masjid, gereja, pura, vihara. Selain itu juga Pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel, penginapan, dan restoran, perkantoran, dan bidang-bidang lain, yang dianggap penting, namun aman dari ancaman COVID-19.
Baca : Update Covid-19 di Sulsel: 1.510 Positif, 564 Sembuh dan 72 Meninggal
Dalam implementasinya, Doni Monardo yang juga selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sangat mengharapkan agar tiap-tiap kabupaten/kota tersebut dapat tetap meneruskan anjuran pemerintah untuk selalu menegakkan protokol kesehatan secara ketat, penuh kehati-hatian dan tetap waspada terhadap ancaman COVID-19.
Selain itu juga, Doni meminta setiap daerah untuk wajib memperhatikan ketentuan tentang testing yang masif, tracing yang agresif, isolasi yang ketat, serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19.
Pada kesempatan yang sama, Doni memberikan arahan kepada para bupati dan walikota, selaku ketua Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota, agar proses pengambilan keputusan harus melalui FORKOPIMDA dan Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD) serta melibatkan segenap komponen pentahelik yang meliputi pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat dan media massa.
"Agar proses pengambilan keputusan harus melalui FORKOPIMDA dengan melibatkan segenap komponen masyarakat, termasuk pakar kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, atau budayawan, tokoh masyarakat, pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha, dan tentunya DPRD, melalui pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas," tegas Doni.
Baca Juga : Ibu yang Baru Melahirkan Bayi Kembar di Toraja Terpapar Covid-19
Menurut Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, dengan status zona hijau, Toraja Utara dan 102 wilayah lainnya sudah bisa melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19, sebagaimana atas arahan Presiden Joko Widodo.
Dalam proses tersebut, lanjutnya, para bupati/walikota termasuk Bupati Toraja Utara, dapat melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan pemerintah provinsi, khususnya kepada para Gubernur. Proses pengambilan keputusan tersebut juga harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, kepada masyarakat, dan juga simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka.
Adapun sektor yang dimaskud adalah seperti pembukaan rumah ibadah masjid, gereja, pura, vihara. Selain itu juga Pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel, penginapan, dan restoran, perkantoran, dan bidang-bidang lain, yang dianggap penting, namun aman dari ancaman COVID-19.
Baca : Update Covid-19 di Sulsel: 1.510 Positif, 564 Sembuh dan 72 Meninggal
Dalam implementasinya, Doni Monardo yang juga selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sangat mengharapkan agar tiap-tiap kabupaten/kota tersebut dapat tetap meneruskan anjuran pemerintah untuk selalu menegakkan protokol kesehatan secara ketat, penuh kehati-hatian dan tetap waspada terhadap ancaman COVID-19.
Selain itu juga, Doni meminta setiap daerah untuk wajib memperhatikan ketentuan tentang testing yang masif, tracing yang agresif, isolasi yang ketat, serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19.
Pada kesempatan yang sama, Doni memberikan arahan kepada para bupati dan walikota, selaku ketua Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota, agar proses pengambilan keputusan harus melalui FORKOPIMDA dan Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD) serta melibatkan segenap komponen pentahelik yang meliputi pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat dan media massa.
"Agar proses pengambilan keputusan harus melalui FORKOPIMDA dengan melibatkan segenap komponen masyarakat, termasuk pakar kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, atau budayawan, tokoh masyarakat, pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha, dan tentunya DPRD, melalui pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas," tegas Doni.
Baca Juga : Ibu yang Baru Melahirkan Bayi Kembar di Toraja Terpapar Covid-19
(sri)