Satu-satunya di Sulsel, Toraja Utara Berstatus Zona Hijau COVID-19
Minggu, 31 Mei 2020 - 08:10 WIB
loading...
Aktivitas budaya di Tana Toraja dan Toraja Utara sebelum pandemi COVID-19, wilayah ini memang manjadi salah satu tujuan wisata unggulan di Sulsel. Foto : SINDOnews/Doc
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah menetapkan Kabupaten Toraja Utara menjadi satu-satunya wilayah di Sulsel dengan status zona hijau. Aktivitas normal bakal diterapan di wilayah ini.
Menurut Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, dengan status zona hijau, Toraja Utara dan 102 wilayah lainnya sudah bisa melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19, sebagaimana atas arahan Presiden Joko Widodo.
Dalam proses tersebut, lanjutnya, para bupati/walikota termasuk Bupati Toraja Utara, dapat melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan pemerintah provinsi, khususnya kepada para Gubernur. Proses pengambilan keputusan tersebut juga harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, kepada masyarakat, dan juga simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka.
Adapun sektor yang dimaskud adalah seperti pembukaan rumah ibadah masjid, gereja, pura, vihara. Selain itu juga Pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel, penginapan, dan restoran, perkantoran, dan bidang-bidang lain, yang dianggap penting, namun aman dari ancaman COVID-19.
Baca : Update Covid-19 di Sulsel: 1.510 Positif, 564 Sembuh dan 72 Meninggal
Menurut Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, dengan status zona hijau, Toraja Utara dan 102 wilayah lainnya sudah bisa melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19, sebagaimana atas arahan Presiden Joko Widodo.
Dalam proses tersebut, lanjutnya, para bupati/walikota termasuk Bupati Toraja Utara, dapat melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan pemerintah provinsi, khususnya kepada para Gubernur. Proses pengambilan keputusan tersebut juga harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, kepada masyarakat, dan juga simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka.
Adapun sektor yang dimaskud adalah seperti pembukaan rumah ibadah masjid, gereja, pura, vihara. Selain itu juga Pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel, penginapan, dan restoran, perkantoran, dan bidang-bidang lain, yang dianggap penting, namun aman dari ancaman COVID-19.
Baca : Update Covid-19 di Sulsel: 1.510 Positif, 564 Sembuh dan 72 Meninggal
Lihat Juga :