Kapolsek Penabrak Rumah Warga Ditahan dan Dicopot dari Jabatannya
Minggu, 31 Mei 2020 - 07:20 WIB
loading...
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi memberikan keterangan pers saat mengecek Pos Pam Tol Kalikangkung Semarang. FOTO : SINDOnews/Ahmad Antoni
A
A
A
SEMARANG - Kepolisian daeh (Polda) Jawa Tengah bertindak tegas dalam menangani kasus kecelakaan yang melibatkan Kapolsek Gunem, Rembang , Iptu SY setelah mobil yang dikendarainya menabrak rumah warga hingga mengakibatkan dua orang tewas.
Selain menahan kapolsek, Polda Jateng juga telah mencopot Iptu SY dari jabatannya sebagai Kapolsek Gunem.
Seperti diketahui, mobil minibus yang dikendarai Kapolsek Gunem menabrak sebuah rumah warga di Desan Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Senin (26/5/2020) malam. Dalam kecelakaan tersebut, seorang balita (3) dan neneknya (50) meninggal dunia.
Namun demikian, pihak kepolisian hingga saat ini masih mencari barang bukti penyebab kecelakaan tersebut.
"Sudah kami tahan Kapolsek SY. Dia ditahan karena perilaku anggota kepolisian yang menciderai masyarakat,” tegas Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat mengecek PosPam Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Sabtu (30/5/2020) sore.
Selain menahan kapolsek, Polda Jateng juga telah mencopot Iptu SY dari jabatannya sebagai Kapolsek Gunem.
Seperti diketahui, mobil minibus yang dikendarai Kapolsek Gunem menabrak sebuah rumah warga di Desan Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Senin (26/5/2020) malam. Dalam kecelakaan tersebut, seorang balita (3) dan neneknya (50) meninggal dunia.
Namun demikian, pihak kepolisian hingga saat ini masih mencari barang bukti penyebab kecelakaan tersebut.
"Sudah kami tahan Kapolsek SY. Dia ditahan karena perilaku anggota kepolisian yang menciderai masyarakat,” tegas Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat mengecek PosPam Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Sabtu (30/5/2020) sore.
Lihat Juga :