Kapolsek Penabrak Rumah Warga Ditahan dan Dicopot dari Jabatannya

Minggu, 31 Mei 2020 - 07:20 WIB
loading...
Kapolsek Penabrak Rumah Warga Ditahan dan Dicopot dari Jabatannya
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi memberikan keterangan pers saat mengecek Pos Pam Tol Kalikangkung Semarang. FOTO : SINDOnews/Ahmad Antoni
A A A
SEMARANG - Kepolisian daeh (Polda) Jawa Tengah bertindak tegas dalam menangani kasus kecelakaan yang melibatkan Kapolsek Gunem, Rembang , Iptu SY setelah mobil yang dikendarainya menabrak rumah warga hingga mengakibatkan dua orang tewas.

Selain menahan kapolsek, Polda Jateng juga telah mencopot Iptu SY dari jabatannya sebagai Kapolsek Gunem.

Seperti diketahui, mobil minibus yang dikendarai Kapolsek Gunem menabrak sebuah rumah warga di Desan Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Senin (26/5/2020) malam. Dalam kecelakaan tersebut, seorang balita (3) dan neneknya (50) meninggal dunia.

Namun demikian, pihak kepolisian hingga saat ini masih mencari barang bukti penyebab kecelakaan tersebut.

"Sudah kami tahan Kapolsek SY. Dia ditahan karena perilaku anggota kepolisian yang menciderai masyarakat,” tegas Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat mengecek PosPam Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Sabtu (30/5/2020) sore.

“Untuk kasus laka, petugas cuma mengamankan barang bukti mobil yang digunakan oknum anggota. Kita masih mencari dua barang bukti lain," ungkapnya.

Kapolda menyampaikan, guna mempermudah penyelidikan, Polri langsung mencopot Iptu SY dari jabatan Kapolsek Gunem, Rembang. Rencananya dalam waktu dekat ini akan digantikan dengan sosok baru.

"Jabatan kapolsek sudah kita copot, kita sedang cari sosok kapolsek baru," ujar jenderal bintang dua ini.(Baca juga : Kapolsek Gunem Diduga Mabuk saat Berkendara, Polisi Tunggu Hasil Lab )
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1053 seconds (0.1#10.140)