Akhiri PSBB Malang Raya, Tidak Ada Penambahan Positif COVID-19

Minggu, 31 Mei 2020 - 07:14 WIB
loading...
Akhiri PSBB Malang Raya,...
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya, telah berakhir. Kini memasuki masa transisi selama tujuh hari menuju normal baru. Foto/Dok.SINDOnews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya, untuk memutus mata rantai penularan COVID-19, telah berakhir pada Sabtu (30/5/2020). Kini wilayah Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang ini memasuki masa transisi selama tujuh hari ke depan.

(Baca juga: Penghujung Mei, Positif COVID-19 di Jatim Cenderung Naik )

Pada akhir pelaksanaan PSBB Malang Raya, di Kota Malang, tidak ditemukan adanya penambahan kasus positif COVID-19 baru. Jumlah kasus positif COVID-19 hingga Sabtu (30/5/2020) mencapai sebanyak 47 orang.

Menurut Kabag Humas Pemkot Malang, Widianto dalam keterangan tertulisnya, dari 47 pasien positif COVID-19 tersebut, sebanyak dua pasien meninggal dunia, 17 orang dinyatakan sembuh, dan yang saat ini masih menjalani perawatan ada sebanyak 28 orang.

"Sementara untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) jumlahnya bertambah tiga orang, totalnya ada sebanyak 249 orang, dengan rincian 18 orang meninggal dunia, 141 orang dinyatakan sehat, dan 90 orang masih dalam perawatan," terangnya.

(Baca juga: 2 Jenderal TNI Pantau Kesiapan Pasukan Penanggulangan Bencana )

Sedangkan Orang Dengan resiko (ODR) di Kota Malang, mencapai sebanyak 2.082 orang, Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 422 orang, Orang Dalam Pantauan (ODP) sebanyak 898 orang terdiri dari 73 masih dipantau, dan 824 orang selesai pemantauan.

Setelah PSBB Malang Raya selesai, saat ini Kota Malang memasuki masa transisi selama tujuh hari, yakni selama 31 Mei-6 Juni 2020 mendatang. Massa transisi ini, merupakan massa persiapan menuju normal baru.

Untuk menuju ke normal baru, Wali Kota Malang, Sutiaji, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fokompimda) Kota Malang, terus melakukan koordinasi dan berbagai kesiapan.

Dalam koordinasi yang diikuti Kapolresta Malang Kota, Kombes Leonardus Simarmata, Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Inf. Tommy Anderson, dan Danlanal Malang, Hreesang Wisanggeni. Sutiaji menjelaskan, pada masa transisi nanti akan dilakukan penyiapan sarana dan prasarana, penyesuaian tempat, SOP serta manajemennya.

"Cek kesiapan juga akan terus dilakukan. Jika tidak siap, belum diperkenankan buka hingga persyaratan dipenuhi. Itu berlaku disemua kluster dunia usaha" imbuhnya.

(Baca juga: Mulai Dioperasikan RS Lapangan Jatim Rawat 16 Pasien COVID-19 )

Sutiaji berharap, masyarakat dapat hidup sehat di tengah pandemi COBID-19. Perekonomian dapat perlahan-lahan berjalan dengan normal, meski belum bisa normal seperti sebelum ada COVID-19.

"Normalnya adalah, bagaimana kita bisa hidup sehat dengan adanya COVID-19 di sekitar kita. Pada masa new normal nanti memang akan kita longgarkan tapi tidak selonggar-longgarnya, semuanya sudah kita atur di rancangan peraturan wali kota," tandasnya.

Sementara itu, Leonardus Simarmata mengatakan, Polresta Malang Kota sudah mempersiapkan perencanaan pendisiplinan untuk warga agar tetap taat aturan. Sebab, penerapan normal baru memang lebih fleksibel dibandingkan masa PSBB. Namun, selama masa transisi ini, masyarakat tetap dituntut untuk disiplin.

"Kami meminta kesadaran masyarakat untuk berperilaku disiplin. Taat aturan dengan menerapkan protokol kesehatan, Jika nantinya sudah mulai memasuki masa normal baru, masyarakat yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi, yakni berupa blanko teguran seperti masa PSBB," tegasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1839 seconds (0.1#10.140)