Terkait Korupsi Rp 9 Miliar, Jaksa Geledah Kantor Dinas Pertanian Karawang

Senin, 06 September 2021 - 12:57 WIB
loading...
Terkait Korupsi Rp 9 Miliar, Jaksa Geledah Kantor Dinas Pertanian Karawang
Tim Jaksa Kejari Karawang menggeledah kantor Dinas Pertanian untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi senilai Rp9 miliar.
A A A
KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menggeledah kantor Dinas Pertanian (Distan) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan DAM parit tahun 2018 senilai Rp 9 miliar, Senin (9/6/2021).

Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana bersama Kasipidsus, Danni Chaeruddin dan Kasi Intel, Tohom Hasiolan. Penggeledahan dilakukan untuk mencari berkas kegiatan DAM parit.

Penggeledahan dilakukan mulai pukul 9.30 WIB ketika tim penyidik pidana khusus Kejari Karawang mendatangi sejumlah ruangan di Dinas Pertanian. Kemudian beberapa meja kerja diperiksa setiap dokumennya. Dokumen yang dicari merupakan dokumen pembangunan DAM parit tahun 2018. Dokumen yang dicari merupakan dokumen asli, yang kabarnya hilang karena banjir.

Baca juga: Jaksa KPK Beberkan Sepak Terjang Aa Umbara, Kuasa Hukum: Saksi Tidak Mendukung

Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana mengatakan penggeledahan yang dilakukan masih berkaitan dengan kasus korupsi pembangunan DAM Parit di Dinas Pertanian. Untuk melengkapi hasil pemeriksaan penyidik masih mencari dokumen asli yang belum didapatkan penyidik. "Katanya sih dokemen itu hilang karena banjir. Tapi kita lihat nanti hasil penggeledahan," katanya.

Martha mengatakan kasus korupsi pembangunan DAM parit sudah memasuki tahap penyidikan dimana penyidik sudah menetapkan satu orang tersangka. Namun untuk melengkapi pemeriksaan pihaknya melakukan penggeledahan mencari dokumen yang diperlukan.

"Pemeriksaan masih berjalan dan kita sudah memeriksa sekitar 160 saksi yang terkait masalah pembangunan DAM parit," katanya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1561 seconds (0.1#10.140)