Sistem Ganjil Genap, Ratusan Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Gerbang Tol Pasteur

Sabtu, 04 September 2021 - 15:12 WIB
loading...
Sistem Ganjil Genap, Ratusan Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Gerbang Tol Pasteur
Pemberlakuan aturan ganjil genap mengakibatkan ratusan kendaraan dipaksa putar balik di Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Sabtu (4/9/2021). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Ratusan kendaraan dipaksa putar balik ke tujuan asal karena melanggar sistem ganjil genap yang diberlakukan di Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat.

Gerbang Tol Pasteur merupakan satu di antara 5 gerbang tol di Kota Bandung yang memberlakukan aturan tersebut. Hingga menjelang siang, lebih dari 200 kendaraan dipaksa putar balik karena melanggar aturan tersebut.

Baca juga: Ganjil Genap di 5 Pintu Tol, Kadishub: Hanya Berlaku bagi Kendaraan Plat Nomor Luar Bandung

Diketahui, dalam aturan ganjil genap, kendaraan yang diizinkan melintas hanya kendaraan dengan pelat nomor sesuai tanggal di angka akhirnya. Di hari kedua penerapan ganjil genap di Kota Bandung, Sabtu (4/8/2021) hanya kendaraan berplat nomor akhir genap yang diizinkan memasuki Kota Bandung.

"Alhamdulilah hasil pemantauan dari kemarin, hari Jumat sampai sekarang, kita bisa menekan laju atau jumlah kendaraan yang masuk dari luar Bandung, khususnya dari Jakarta. Dapat ditekan sekitar 10 persen," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung di Gerbang Tol Pasteur, Sabtu (4/9/2021).

Baca juga: Kelihaian Gajah Mada Taklukan 2 Kerajaan Besar, Samudera Pasai dan Sunda

Angka tersebut, lanjut Aswin diperoleh dengan membandingkan arus kendaraan yang masuk ke Kota Bandung di hari yang sama pekan lalu. Berdasarkan data yang dikantonginya, perbandingan jumlah kendaraan yang masuk ke Kota Bandung antara Jumat (3/9/2021) dan Jumat pekan lalu berkurang hingga 10.000 kendaraan.

"Kalau biasanya 60.000-an masuk Bandung hari Jumat saja, kemarin kita kurasi hanya 50.000-an. Jadi 10 persen bisa kita tekan. Hari ini Insya Allah lebih banyak lagi yang bisa kita tekan untuk tidak terlalu banyak kendaraan yang masuk ke Bandung," terang Aswin.

Dari lima gerbang tol yang memberlakukan aturan ganjil genap, lanjut Aswin, Gerbang Tol Pasteur dan Gerbang Tol Buahbatu dinilai sebagai pintu masuk paling favorit warga luar kota ke Bandung.

"Di sini Pasteur dan GT Buahbatu yang paling kita konsentrasikan," imbuhnya.

Aswin menekankan bahwa pemberlakuan aturan ganjil genap semata-mata untuk menekan mobilitas masyarakat yang diharapkan dapat menekan potensi penularan COVID-19. Terlebih, tambah Aswin, level kedaruratan COVID-19 di Kota Bandung sudah turun dari yang awalnya level 4 menjadi level 3.

"Untuk saudara-saudara kami yang ingin ke Bandung mohon bersabar, ini dalam rangka menekan angka COVID-19," katanya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Bandung, AKBP M Rano Hadianto menyebutkan, hingga pukul 10.00 WIB tadi, lebih dari 200 kendaraan terpaksa diputarbalik petugas.

"Hari ini kendaraan yang diputar balik lebih banyak daripada hari kemarin. Sampai pukul 10.00 WIB, sudah 232 kendaraan diputar balik di gerbang tol Pasteur oleh petugas karena tidak sesuai dengan tanggal sekarang, yaitu tanggal genap," katanya.

Rano menambahkan, selama hari pertama pemberlakuan aturan ganjil genap, Jumat (3/9/2021) kemarin, sebanyak 817 kendaraan terpaksa diputar balik karena melanggar.

Menurut Rano, di hari pertama pemberlakuan ganjil genap di Kota Bandung, pihaknya tidak mendapati lonjakan jumlah kendaraan. Sehingga, arus lalu lintas pun terbilang lancar.

"Untuk hari pertama kendaraan yang masuk ke Kota Bandung, khususnya kendaraan luar kota masih belum terlihat peningkatan yang signifikan," kata Rano.

Diketahui, aturan ganjil genap diberlakukan di lima gerbang tol di Kota Bandung, yakni
Gerbang Tol Pasteur, Gerbang Tol Pasirkoja, Gerbang Tol Mohamad Toha, Gerbang Tol Kopo, dan Gerbang Tol Buah Batu yang menjadi pintu masuk pavorit warga luar kota ke Kota Bandung.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1061 seconds (0.1#10.140)