Ganjil Genap di 5 Pintu Tol, Kadishub: Hanya Berlaku bagi Kendaraan Plat Nomor Luar Bandung

Jum'at, 03 September 2021 - 13:44 WIB
loading...
Ganjil Genap di 5 Pintu Tol, Kadishub: Hanya Berlaku bagi Kendaraan Plat Nomor Luar Bandung
Pemberlakuan ganjil genap di Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung. Foto SINDOnews
A A A
BANDUNG - Aturan ganjil genap di lima pintu tol di Kota Bandung tidak berlaku bagi kendaraan berplat nomor D atau aglomerasi Bandung Raya. Hanya kendaraan berplat nomor luar Bandung yang bakal mendapatkan ketentuan ganjil genap.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung, E. M. Ricky Gustiadi mengungkapkan, untuk aturan ganjil genap kali ini hanya diberlakukan bagi kendaraan non plat D. Sehingga kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Betmotor (TNKB) di wilayah aglomerasi Bandung Raya bisa tetap melintas tanpa terpengaruh ganjil genap.

"Ini diberlakukan untuk mobil di luar TNKB plat D, artinya mobil dari luar kota. Kalau aglomerasi Bandung Raya masih diizinkan masuk," ucap Ricky.

Selain itu, lanjut Ricky, perbedaan lainnya dalam aturan ganjil genap kali ini yakni berlangsung di setelah pintu keluar gerbang tol. Yaitu di gerbang tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Mohammad Toha, dan Buahbatu.

"Yang jelas perbedaannya sekarang tidak ada di dalam kota, tapi di setiap pintu keluar tol di Kota Bandung. Di sana nanti kita akan tempatkan petugas untuk pelaksanaan ganjil genap," kata Ricky.

Pelaksanaan ganjil genap kali ini akan berlangsung pada pukul 06.00-21.00 WIB. Ketentuan ini berubah dari sebelumnya yang hanya berlaku pada jam tertentu. Baca juga:G anjil Genap Hari Pertama, Lalu Lintas di Bundaran HI-MH Thamrin Lancar

Pengecualian ganjil genap diberikan kendaraan dinas TNI Polri dan kendaraan dengan TNKB warna merah lainnya. Angkutan dengan TNKB berwarna kuning pun turut dalam pengecualian.

"Kendaraan angkutan umum, angkutan barang, angkutan logistik, kemudian mobil Jasa Marga juga termasuk dalam pengecualian," katanya.

Sementara itu, informasi di lapangan, ganjil genap juga memberikan kompensasi bagi warga ber KTP Bandung namun memiliki kendaraan dengan plat nomor luar Bandung. Kendaraan tersebut tetap bisa masuk Kota Bandung, seperti warga Bandung yang kerja di Jakarta atau lainnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1883 seconds (0.1#10.140)