Pelaku Usaha Pempek Terancam Denda Rp1,5 Miliar dan Kurungan Penjara

Sabtu, 04 September 2021 - 09:43 WIB
loading...
A A A
"Saat ini kita terus melakukan pengawasan, mulai dari koordinasi, sosialisasi pemberitahuan terhadap larangan tersebut," jelasnya, Jumat (3/9/29021). Baca juga: Gurihnya Laksan, Pempek Berkuah Santan untuk Berbuka dan Sahur

Maputra menjelaskan, keempat jenis ikan Belida tersebut masuk dalam status perlindungan penuh. Pihaknya tegas melarang masyarakat melakukan penangkapan, jual beli, ekspor, termasuk konsumsi.

Hal ini dilakukan, lanjut Maputra, untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan. Jika masih ditemukan ada yang menjual maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa administratif dengan pencabutan izin maupun pidana. "Jadi untuk sanksi ini, mulai kita lakukan dengan teguran tertulis, pembekuan ijin usaha dan sanksi pidana," ungkapnya.

Sanksi pidana merupakan hukuman terberat bagi perusahaan maupun individu yang masih melanggar aturan Permen KKP tersebut. Bagi masyarakat yang menangkap ikan Belida, pihaknya akan mengenakan sanksi pidana Pasal 100 junto Pasal 7 ayat 2 huruf C Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.

"Bagi yang menangkap akan dikenakan pidana denda paling banyak Rp250 juta. Sedangkan Untuk yang pengepul penadah distribusi dikenakan sanksi pasal SIUP yakni, Pasal 92 junto pasal 26 ayat 1 tentang perikanan dengan denda Rp1,5 miliar," ucap Maputra.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Digitalisasi...
Perkuat Digitalisasi Pariwisata dan Kuliner Jakarta, BI-Pemprov DKI Kolaborasi Ceremony QRIS
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Pedagang Korban Tertabrak...
Pedagang Korban Tertabrak Mobil SPPG di Bekasi Meninggal Dunia
Sopir Pajero yang Kabur...
Sopir Pajero yang Kabur usai Tabrak Pedagang di Jaktim Ditangkap
Tabrak Pedagang Buah...
Tabrak Pedagang Buah di Jaktim, Pengemudi Pajero Kabur
Cublak Suweng Satukan...
Cublak Suweng Satukan Kopi Gayo dan Temanggung dalam Satu Cita Rasa
Menchi Katsu hingga...
Menchi Katsu hingga Takoyaki, Aneka Street Food Jepang Hadir Serentak di 138 Hotel
Kuliner Nusantara Makin...
Kuliner Nusantara Makin Dicintai, Sajian Sambal Bakar Raih Penghargaan Favorit Asia
Rekomendasi
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Soal Jet Pribadi saat...
Soal Jet Pribadi saat Kunker, Menteri PU: Itu Pesawat Negara, Dioperasikan Kemenhub
Berita Terkini
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved