Pelaku Usaha Pempek Terancam Denda Rp1,5 Miliar dan Kurungan Penjara
Sabtu, 04 September 2021 - 09:43 WIB
loading...
A
A
A
"Saat ini kita terus melakukan pengawasan, mulai dari koordinasi, sosialisasi pemberitahuan terhadap larangan tersebut," jelasnya, Jumat (3/9/29021). Baca juga: Gurihnya Laksan, Pempek Berkuah Santan untuk Berbuka dan Sahur
Maputra menjelaskan, keempat jenis ikan Belida tersebut masuk dalam status perlindungan penuh. Pihaknya tegas melarang masyarakat melakukan penangkapan, jual beli, ekspor, termasuk konsumsi.
Hal ini dilakukan, lanjut Maputra, untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan. Jika masih ditemukan ada yang menjual maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa administratif dengan pencabutan izin maupun pidana. "Jadi untuk sanksi ini, mulai kita lakukan dengan teguran tertulis, pembekuan ijin usaha dan sanksi pidana," ungkapnya.
Sanksi pidana merupakan hukuman terberat bagi perusahaan maupun individu yang masih melanggar aturan Permen KKP tersebut. Bagi masyarakat yang menangkap ikan Belida, pihaknya akan mengenakan sanksi pidana Pasal 100 junto Pasal 7 ayat 2 huruf C Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.
"Bagi yang menangkap akan dikenakan pidana denda paling banyak Rp250 juta. Sedangkan Untuk yang pengepul penadah distribusi dikenakan sanksi pasal SIUP yakni, Pasal 92 junto pasal 26 ayat 1 tentang perikanan dengan denda Rp1,5 miliar," ucap Maputra.
Maputra menjelaskan, keempat jenis ikan Belida tersebut masuk dalam status perlindungan penuh. Pihaknya tegas melarang masyarakat melakukan penangkapan, jual beli, ekspor, termasuk konsumsi.
Hal ini dilakukan, lanjut Maputra, untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan. Jika masih ditemukan ada yang menjual maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa administratif dengan pencabutan izin maupun pidana. "Jadi untuk sanksi ini, mulai kita lakukan dengan teguran tertulis, pembekuan ijin usaha dan sanksi pidana," ungkapnya.
Sanksi pidana merupakan hukuman terberat bagi perusahaan maupun individu yang masih melanggar aturan Permen KKP tersebut. Bagi masyarakat yang menangkap ikan Belida, pihaknya akan mengenakan sanksi pidana Pasal 100 junto Pasal 7 ayat 2 huruf C Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.
"Bagi yang menangkap akan dikenakan pidana denda paling banyak Rp250 juta. Sedangkan Untuk yang pengepul penadah distribusi dikenakan sanksi pasal SIUP yakni, Pasal 92 junto pasal 26 ayat 1 tentang perikanan dengan denda Rp1,5 miliar," ucap Maputra.
(don)
Lihat Juga :