Pelaku Usaha Pempek Terancam Denda Rp1,5 Miliar dan Kurungan Penjara

Sabtu, 04 September 2021 - 09:43 WIB
loading...
Pelaku Usaha Pempek...
Pelaku usaha makanan olahan ikan seperti Pempek, Kerupuk, Pindang bahkan masyarakat di Palembang terancam terkena sanksi pidana apabila kedapatan mengelola hingga menangkap ikan Belida.
A A A
PALEMBANG - Pelaku usaha makanan olahan ikan seperti pempek , kerupuk, pindang bahkan masyarakat di Palembang terancam terkena sanksi pidana apabila kedapatan mengelola hingga menangkap ikan Belida. Ancaman sanksi yang dikenakan mulai dari pencabutan izin usaha hingga denda maksimal Rp1,5 miliar.

Ikan Belida Sumatera (Chitala Hypselonotus) atau yang dikenal masyarakat Sumsel dengan nama Iwak Belido telah ditetapkan sebagai ikan yang dilarang untuk dikonsumsi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 tahun 2021. Baca juga: Pulihkan Ekonomi Masyarakat, Herman Deru Resmikan Agrowisata Tanjung Sakti

Padahal, selama ini ikan Belida merupakan salah satu jenis ikan yang diolah menjadi berbagai jenis makanan mulai dari pempek, kerupuk hingga pindang. Dengan adannya Peraturan Menteri tersebut, masyarakat maupun industri makanan kini dilarang untuk menggunakan ikan Belida sebagai olahan konsumsi.

Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang, Maputra Prasetyo mengatakan, dalam aturan Permen KKP nomor 1 tahun 2021 menyebutkan setiap orang wajib mengetahui untuk tidak lagi menggunakan ikan Belida sebagai makanan konsumsi.

Menurutnya, ikan Belida yang menjadi salah satu maskot Kota Palembang saat ini terancam punah. Ikan tersebut banyak diburu untuk dikonsumsi, sehingga populasinya pun kini terancam. Tak hanya ikan Belida Sumatra, ada juga ikan Belida endemik lainnya yakni Lopis, Jawa dan Borneo pun masuk dalam kategori dilindungi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pedagang Korban Tertabrak...
Pedagang Korban Tertabrak Mobil SPPG di Bekasi Meninggal Dunia
Sopir Pajero yang Kabur...
Sopir Pajero yang Kabur usai Tabrak Pedagang di Jaktim Ditangkap
Tabrak Pedagang Buah...
Tabrak Pedagang Buah di Jaktim, Pengemudi Pajero Kabur
Ketum Gerakan Dapur...
Ketum Gerakan Dapur Indonesia Kembangkan Kuliner Tanah Air di China
Jeritan Pedagang Ikan...
Jeritan Pedagang Ikan Hias Cengkareng: Sepi Pembeli, Pembinaan Belum Optimal
Mulai 30 April Warga...
Mulai 30 April Warga Tangsel Urus Izin hingga Cari Kuliner Hits lewat AI Tangsel ONE
Bandung Disulap Jadi...
Bandung Disulap Jadi Korea Mini, Ribuan Pengunjung Serbu Festival K-Food Halal dan K-Culture
Menjelajah Rasa Surabaya...
Menjelajah Rasa Surabaya lewat Deretan Kuliner Legendaris Pilihan ShopeeFood
Kopi Spesial Terjangkau...
Kopi Spesial Terjangkau Jadi Pilihan Baru untuk Penikmat Kopi Harian
Rekomendasi
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Dari Suara Tawa hingga...
Dari Suara Tawa hingga Sosok di Atas Pohon, Ini Pengalaman Paling membekas bagi Angga ABK!
Berita Terkini
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved