Pelaku Usaha Pempek Terancam Denda Rp1,5 Miliar dan Kurungan Penjara

Sabtu, 04 September 2021 - 09:43 WIB
loading...
Pelaku Usaha Pempek...
Pelaku usaha makanan olahan ikan seperti Pempek, Kerupuk, Pindang bahkan masyarakat di Palembang terancam terkena sanksi pidana apabila kedapatan mengelola hingga menangkap ikan Belida.
A A A
PALEMBANG - Pelaku usaha makanan olahan ikan seperti pempek , kerupuk, pindang bahkan masyarakat di Palembang terancam terkena sanksi pidana apabila kedapatan mengelola hingga menangkap ikan Belida. Ancaman sanksi yang dikenakan mulai dari pencabutan izin usaha hingga denda maksimal Rp1,5 miliar.

Ikan Belida Sumatera (Chitala Hypselonotus) atau yang dikenal masyarakat Sumsel dengan nama Iwak Belido telah ditetapkan sebagai ikan yang dilarang untuk dikonsumsi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 tahun 2021. Baca juga: Pulihkan Ekonomi Masyarakat, Herman Deru Resmikan Agrowisata Tanjung Sakti

Padahal, selama ini ikan Belida merupakan salah satu jenis ikan yang diolah menjadi berbagai jenis makanan mulai dari pempek, kerupuk hingga pindang. Dengan adannya Peraturan Menteri tersebut, masyarakat maupun industri makanan kini dilarang untuk menggunakan ikan Belida sebagai olahan konsumsi.

Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang, Maputra Prasetyo mengatakan, dalam aturan Permen KKP nomor 1 tahun 2021 menyebutkan setiap orang wajib mengetahui untuk tidak lagi menggunakan ikan Belida sebagai makanan konsumsi.

Menurutnya, ikan Belida yang menjadi salah satu maskot Kota Palembang saat ini terancam punah. Ikan tersebut banyak diburu untuk dikonsumsi, sehingga populasinya pun kini terancam. Tak hanya ikan Belida Sumatra, ada juga ikan Belida endemik lainnya yakni Lopis, Jawa dan Borneo pun masuk dalam kategori dilindungi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Pedagang Korban Tertabrak...
Pedagang Korban Tertabrak Mobil SPPG di Bekasi Meninggal Dunia
Sopir Pajero yang Kabur...
Sopir Pajero yang Kabur usai Tabrak Pedagang di Jaktim Ditangkap
Tabrak Pedagang Buah...
Tabrak Pedagang Buah di Jaktim, Pengemudi Pajero Kabur
Ketum Gerakan Dapur...
Ketum Gerakan Dapur Indonesia Kembangkan Kuliner Tanah Air di China
Solusi Praktis Restoran...
Solusi Praktis Restoran Modern: Kelola Semua Pesanan Daring Cukup dari Satu Layar
Jakarta Night Market...
Jakarta Night Market Glodok Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Raup Untung Besar
Hari Keempat PRJ 2026...
Hari Keempat PRJ 2026 Padat Pengunjung, Area Kuliner Paling Ramai
Rekomendasi
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
Hanya Iran yang Bisa...
Hanya Iran yang Bisa Membuka Selat Hormuz, Ini 3 Alasannya
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved