Pelaku Usaha Pempek Terancam Denda Rp1,5 Miliar dan Kurungan Penjara
Sabtu, 04 September 2021 - 09:43 WIB
loading...
Pelaku usaha makanan olahan ikan seperti Pempek, Kerupuk, Pindang bahkan masyarakat di Palembang terancam terkena sanksi pidana apabila kedapatan mengelola hingga menangkap ikan Belida.
A
A
A
PALEMBANG - Pelaku usaha makanan olahan ikan seperti pempek , kerupuk, pindang bahkan masyarakat di Palembang terancam terkena sanksi pidana apabila kedapatan mengelola hingga menangkap ikan Belida. Ancaman sanksi yang dikenakan mulai dari pencabutan izin usaha hingga denda maksimal Rp1,5 miliar.
Ikan Belida Sumatera (Chitala Hypselonotus) atau yang dikenal masyarakat Sumsel dengan nama Iwak Belido telah ditetapkan sebagai ikan yang dilarang untuk dikonsumsi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 tahun 2021. Baca juga: Pulihkan Ekonomi Masyarakat, Herman Deru Resmikan Agrowisata Tanjung Sakti
Padahal, selama ini ikan Belida merupakan salah satu jenis ikan yang diolah menjadi berbagai jenis makanan mulai dari pempek, kerupuk hingga pindang. Dengan adannya Peraturan Menteri tersebut, masyarakat maupun industri makanan kini dilarang untuk menggunakan ikan Belida sebagai olahan konsumsi.
Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang, Maputra Prasetyo mengatakan, dalam aturan Permen KKP nomor 1 tahun 2021 menyebutkan setiap orang wajib mengetahui untuk tidak lagi menggunakan ikan Belida sebagai makanan konsumsi.
Menurutnya, ikan Belida yang menjadi salah satu maskot Kota Palembang saat ini terancam punah. Ikan tersebut banyak diburu untuk dikonsumsi, sehingga populasinya pun kini terancam. Tak hanya ikan Belida Sumatra, ada juga ikan Belida endemik lainnya yakni Lopis, Jawa dan Borneo pun masuk dalam kategori dilindungi.
Ikan Belida Sumatera (Chitala Hypselonotus) atau yang dikenal masyarakat Sumsel dengan nama Iwak Belido telah ditetapkan sebagai ikan yang dilarang untuk dikonsumsi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 tahun 2021. Baca juga: Pulihkan Ekonomi Masyarakat, Herman Deru Resmikan Agrowisata Tanjung Sakti
Padahal, selama ini ikan Belida merupakan salah satu jenis ikan yang diolah menjadi berbagai jenis makanan mulai dari pempek, kerupuk hingga pindang. Dengan adannya Peraturan Menteri tersebut, masyarakat maupun industri makanan kini dilarang untuk menggunakan ikan Belida sebagai olahan konsumsi.
Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang, Maputra Prasetyo mengatakan, dalam aturan Permen KKP nomor 1 tahun 2021 menyebutkan setiap orang wajib mengetahui untuk tidak lagi menggunakan ikan Belida sebagai makanan konsumsi.
Menurutnya, ikan Belida yang menjadi salah satu maskot Kota Palembang saat ini terancam punah. Ikan tersebut banyak diburu untuk dikonsumsi, sehingga populasinya pun kini terancam. Tak hanya ikan Belida Sumatra, ada juga ikan Belida endemik lainnya yakni Lopis, Jawa dan Borneo pun masuk dalam kategori dilindungi.
Lihat Juga :