Pelaku Usaha Pempek Terancam Denda Rp1,5 Miliar dan Kurungan Penjara

Sabtu, 04 September 2021 - 09:43 WIB
loading...
Pelaku Usaha Pempek...
Pelaku usaha makanan olahan ikan seperti Pempek, Kerupuk, Pindang bahkan masyarakat di Palembang terancam terkena sanksi pidana apabila kedapatan mengelola hingga menangkap ikan Belida.
A A A
PALEMBANG - Pelaku usaha makanan olahan ikan seperti pempek , kerupuk, pindang bahkan masyarakat di Palembang terancam terkena sanksi pidana apabila kedapatan mengelola hingga menangkap ikan Belida. Ancaman sanksi yang dikenakan mulai dari pencabutan izin usaha hingga denda maksimal Rp1,5 miliar.

Ikan Belida Sumatera (Chitala Hypselonotus) atau yang dikenal masyarakat Sumsel dengan nama Iwak Belido telah ditetapkan sebagai ikan yang dilarang untuk dikonsumsi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 tahun 2021. Baca juga: Pulihkan Ekonomi Masyarakat, Herman Deru Resmikan Agrowisata Tanjung Sakti

Padahal, selama ini ikan Belida merupakan salah satu jenis ikan yang diolah menjadi berbagai jenis makanan mulai dari pempek, kerupuk hingga pindang. Dengan adannya Peraturan Menteri tersebut, masyarakat maupun industri makanan kini dilarang untuk menggunakan ikan Belida sebagai olahan konsumsi.

Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang, Maputra Prasetyo mengatakan, dalam aturan Permen KKP nomor 1 tahun 2021 menyebutkan setiap orang wajib mengetahui untuk tidak lagi menggunakan ikan Belida sebagai makanan konsumsi.

Menurutnya, ikan Belida yang menjadi salah satu maskot Kota Palembang saat ini terancam punah. Ikan tersebut banyak diburu untuk dikonsumsi, sehingga populasinya pun kini terancam. Tak hanya ikan Belida Sumatra, ada juga ikan Belida endemik lainnya yakni Lopis, Jawa dan Borneo pun masuk dalam kategori dilindungi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Digitalisasi...
Perkuat Digitalisasi Pariwisata dan Kuliner Jakarta, BI-Pemprov DKI Kolaborasi Ceremony QRIS
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Pedagang Korban Tertabrak...
Pedagang Korban Tertabrak Mobil SPPG di Bekasi Meninggal Dunia
Sopir Pajero yang Kabur...
Sopir Pajero yang Kabur usai Tabrak Pedagang di Jaktim Ditangkap
Tabrak Pedagang Buah...
Tabrak Pedagang Buah di Jaktim, Pengemudi Pajero Kabur
Cublak Suweng Satukan...
Cublak Suweng Satukan Kopi Gayo dan Temanggung dalam Satu Cita Rasa
Menchi Katsu hingga...
Menchi Katsu hingga Takoyaki, Aneka Street Food Jepang Hadir Serentak di 138 Hotel
Kuliner Nusantara Makin...
Kuliner Nusantara Makin Dicintai, Sajian Sambal Bakar Raih Penghargaan Favorit Asia
Rekomendasi
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi MNC University Raih Runner Up 2 Putri Budaya Banten 2026
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved