Pelaku Usaha Pempek Terancam Denda Rp1,5 Miliar dan Kurungan Penjara

Sabtu, 04 September 2021 - 09:43 WIB
loading...
Pelaku Usaha Pempek...
Pelaku usaha makanan olahan ikan seperti Pempek, Kerupuk, Pindang bahkan masyarakat di Palembang terancam terkena sanksi pidana apabila kedapatan mengelola hingga menangkap ikan Belida.
A A A
PALEMBANG - Pelaku usaha makanan olahan ikan seperti pempek , kerupuk, pindang bahkan masyarakat di Palembang terancam terkena sanksi pidana apabila kedapatan mengelola hingga menangkap ikan Belida. Ancaman sanksi yang dikenakan mulai dari pencabutan izin usaha hingga denda maksimal Rp1,5 miliar.

Ikan Belida Sumatera (Chitala Hypselonotus) atau yang dikenal masyarakat Sumsel dengan nama Iwak Belido telah ditetapkan sebagai ikan yang dilarang untuk dikonsumsi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 tahun 2021. Baca juga: Pulihkan Ekonomi Masyarakat, Herman Deru Resmikan Agrowisata Tanjung Sakti

Padahal, selama ini ikan Belida merupakan salah satu jenis ikan yang diolah menjadi berbagai jenis makanan mulai dari pempek, kerupuk hingga pindang. Dengan adannya Peraturan Menteri tersebut, masyarakat maupun industri makanan kini dilarang untuk menggunakan ikan Belida sebagai olahan konsumsi.

Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang, Maputra Prasetyo mengatakan, dalam aturan Permen KKP nomor 1 tahun 2021 menyebutkan setiap orang wajib mengetahui untuk tidak lagi menggunakan ikan Belida sebagai makanan konsumsi.

Menurutnya, ikan Belida yang menjadi salah satu maskot Kota Palembang saat ini terancam punah. Ikan tersebut banyak diburu untuk dikonsumsi, sehingga populasinya pun kini terancam. Tak hanya ikan Belida Sumatra, ada juga ikan Belida endemik lainnya yakni Lopis, Jawa dan Borneo pun masuk dalam kategori dilindungi.

"Saat ini kita terus melakukan pengawasan, mulai dari koordinasi, sosialisasi pemberitahuan terhadap larangan tersebut," jelasnya, Jumat (3/9/29021). Baca juga: Gurihnya Laksan, Pempek Berkuah Santan untuk Berbuka dan Sahur

Maputra menjelaskan, keempat jenis ikan Belida tersebut masuk dalam status perlindungan penuh. Pihaknya tegas melarang masyarakat melakukan penangkapan, jual beli, ekspor, termasuk konsumsi.

Hal ini dilakukan, lanjut Maputra, untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan. Jika masih ditemukan ada yang menjual maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa administratif dengan pencabutan izin maupun pidana. "Jadi untuk sanksi ini, mulai kita lakukan dengan teguran tertulis, pembekuan ijin usaha dan sanksi pidana," ungkapnya.

Sanksi pidana merupakan hukuman terberat bagi perusahaan maupun individu yang masih melanggar aturan Permen KKP tersebut. Bagi masyarakat yang menangkap ikan Belida, pihaknya akan mengenakan sanksi pidana Pasal 100 junto Pasal 7 ayat 2 huruf C Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.

"Bagi yang menangkap akan dikenakan pidana denda paling banyak Rp250 juta. Sedangkan Untuk yang pengepul penadah distribusi dikenakan sanksi pasal SIUP yakni, Pasal 92 junto pasal 26 ayat 1 tentang perikanan dengan denda Rp1,5 miliar," ucap Maputra.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Pedagang Korban Tertabrak...
Pedagang Korban Tertabrak Mobil SPPG di Bekasi Meninggal Dunia
Sopir Pajero yang Kabur...
Sopir Pajero yang Kabur usai Tabrak Pedagang di Jaktim Ditangkap
Tabrak Pedagang Buah...
Tabrak Pedagang Buah di Jaktim, Pengemudi Pajero Kabur
Ketum Gerakan Dapur...
Ketum Gerakan Dapur Indonesia Kembangkan Kuliner Tanah Air di China
Jeritan Pedagang Ikan...
Jeritan Pedagang Ikan Hias Cengkareng: Sepi Pembeli, Pembinaan Belum Optimal
Hari Keempat PRJ 2026...
Hari Keempat PRJ 2026 Padat Pengunjung, Area Kuliner Paling Ramai
Gastronomi Molekuler...
Gastronomi Molekuler Ungkap Cara Menjaga Laut Lewat Pilihan Seafood
Perjalanan Usaha Kuliner...
Perjalanan Usaha Kuliner Lokal yang Berawal dari Gerobak Kaki Lima
Rekomendasi
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan 5,46 Juta Penumpang Libur Sekolah, InJourney Airports Hadirkan Fasilitas Ramah Keluarga
Berita Terkini
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Dihadiri Ribuan Peserta,...
Dihadiri Ribuan Peserta, Menteri UMKM Buka Musawarah Fest HIPMI Jakarta Selatan
Sinergi Adev Natural...
Sinergi Adev Natural Indonesia dan Pangdam Siliwangi Ajak Masyarakat Teladani Semangat Hijriah
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved