Ketika Berzina Bukan Lagi Kejahatan dan Perbuatan Melawan Hukum

Sabtu, 30 Mei 2020 - 15:47 WIB
loading...
Ketika Berzina Bukan...
ahkamah Konstitusi Taiwan pada Jumat mendekriminalisasi perzinaan. Setiap hukum terhadap praktik tersebut kini dianggap melanggar perlindungan konstitusi otonomi dan kesetaraan seksual. Foto : Ilustrasi/Istimewa
A A A
TAIPEI - Apa jadinya jika berzina atau hubungan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat penikahan atau perkawinan secara sah, dilegalkan dan tidak lagi dinyatakan sebagai sebuah kejahatan atau perbuatan melawan hukum?

Nah, itulah yang terjadi di negara Taiwan yang melalui Mahkamah Konstitusinya baru saja memutuskan mendekriminalisasi perzinaan. Nantinya, setiap hukum terhadap praktik tersebut kini dianggap melanggar perlindungan konstitusi otonomi dan kesetaraan seksual.

Baca : Status Khusus dan Perlakuan Istimewa Hong Kong Segera Dicabut

Putusan itu dipuji oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM). "Hukum Pidana seharusnya tidak digunakan untuk menghukum tindakan yang melukai perasaan pribadi," kata Hsu Tzong-li, kepala pengadilan konstitusi dalam pengumuman putusan tersebut.

"Hukum (tentang) perzinaan menawarkan bantuan terbatas untuk menjaga hubungan pernikahan...Kekuasaan negara yang mencampuri perkawinan orang benar-benar berdampak negatif pada pernikahan," kata Lin Hui-Huang, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehakiman, ketika dia membacakan putusan Mahkamah Konstitusi, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (30/50/2020).

Sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi, perzinaan di Taiwan dihukum hingga satu tahun penjara. Mereka yang dihukum biasanya membayar denda ketimbang menjalani hukuman di penjara, meskipun mereka masih menerima catatan kriminal.

Putusan Mahkamah Konstitusi muncul setelah langkah serupa muncul di India dan Korea Selatan dalam beberapa tahun terakhir untuk menggugurkan hukum untuk praktik zina.

Kelompok-kelompok HAM di Taiwan mengatakan dalam kasus perzinaan pihak perempuan 20 persen lebih berpotensi sebagai pihak yang dihukum daripada pihak laki-laki. Hal itu dianggap sebagai ketidakadilan gender.

Kepala kelompok HAM Garden of Hope Foundation, Wang Yueh-hao, mengatakan hukum atau undang-undang untuk praktik zina selama ini digunakan untuk menekan beberapa korban kejahatan seksual untuk menggugurkan dakwaan.

Dalam satu kasus yang sering dikutip oleh kelompok-kelompok HAM, seorang mahasiswi yang berniat menggugat profesornya atas pelecehan seksual, justru dituntut oleh istri profesor karena perzinaan, dihukum dan diperintahkan untuk memberikan kompensasi kepada keluarga profesor tersebut.

"Putusan hari Jumat adalah tonggak baru dalam perlindungan hak asasi gender," kata Taiwan Alliance to Promote Civil Partnership Rights (Aliansi Taiwan untuk Mempromosikan Hak Kemitraan Sipil) yang menganjurkan pernikahan dan kesetaraan gender.

Taiwan tahun lalu mengesahkan pernikahan sesama jenis, menyusul putusan Mahkamah Konsitusi tahun 2017 yang mendukung pernikahan semacam itu.

Putusan yang mendekrimininalisasi perzinaan tetap ada yang menentang. Pihak penentang menyebut putusuan itu tidak masuk akal dan terlalu dibesar-besarkan.

"Melindungi institusi pernikahan dan keluarga adalah kewajiban pribadi dan nasional," kata Coalition for the Happiness of our Next Generation dalam sebuah pernyataan.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Taiwan ICDF dan Unhas...
Taiwan ICDF dan Unhas Berhasil Tingkatkan Varietas Padi Unggul di Sulsel
Dibantu Pemerintah Taiwan,...
Dibantu Pemerintah Taiwan, Renovasi 5 PAUD di Cianjur Selesai Dikerjakan
Taiwan Tarik Indomie...
Taiwan Tarik Indomie karena Terdeteksi Ada Kandungan Karsinogenik, Begini Penjelasan Ahli Gizi
Turis Taiwan Mengaku...
Turis Taiwan Mengaku Diperas Rp60 Juta di Bandara Ngurah Rai Bali, Ini Penjelasan Bea Cukai
Ngeri! Tertangkap Mesum...
Ngeri! Tertangkap Mesum di Era VOC Belanda, Bakal Dihukum Kepala Dibenamkan ke Air hingga Tewas
Bandara I Gusti Ngurah...
Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani Penerbangan Perdana Maskapai China Airlines
Pertama Kalinya, China...
Pertama Kalinya, China Pamer Peluncuran Rudal Hipersonik Dongfeng-17 sebagai Pesan untuk AS
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Tiru Israel, Taiwan...
Tiru Israel, Taiwan Gunakan AI untuk Rekrut Informan dan Whistleblower China
Rekomendasi
Kinerja Apik 2025, INALUM...
Kinerja Apik 2025, INALUM Cetak Rekor Kinerja dan Operasional Tertinggi
Desain Jersey Karya...
Desain Jersey Karya G-Dragon Tuai Pujian di Piala Dunia 2026, Sentuhan Streetwear Korea Jadi Sorotan
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Berita Terkini
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Infografis
Bukan Senjata Nuklir,...
Bukan Senjata Nuklir, Ini 4 Cara Terbaik Melawan Dominasi Barat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved