Satpas Depok Buka Lagi, SIM Mati Tiga Bulan Bisa Diperpanjang
Sabtu, 30 Mei 2020 - 16:00 WIB
loading...
A
A
A
”Batas toleransinya SIM yang 2-3 bulan habis masa berlakunya tetap kita beri dispensasi untuk diperpanjang. Situasi pandemi kita buat kebijakan untuk memperbolehkan proses perpanjangan,” ujar Kompol Erwin.
(Baca: Tanpa Pamit Pagi Berangkat, Belum Siang Sudah di Kamar Mayat)
Dibukanya kembali layanan pembuatan dan perpanjangan SIM di Depok ini merupakan kebijakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polrimelalui surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
Dalam surat disebutkan bahwa pelayanan Satpas, Samsat, dan BPKB dibuka kembali dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, menuju tatanan kehidupan normal baru (new normal). Telegram ini sekaligus menganulir kebijakan penutupan Satpas dan Samsat hingga 29 Juni 2020 yang dibuat sebelumnya.
(Baca: Tanpa Pamit Pagi Berangkat, Belum Siang Sudah di Kamar Mayat)
Dibukanya kembali layanan pembuatan dan perpanjangan SIM di Depok ini merupakan kebijakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polrimelalui surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
Dalam surat disebutkan bahwa pelayanan Satpas, Samsat, dan BPKB dibuka kembali dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, menuju tatanan kehidupan normal baru (new normal). Telegram ini sekaligus menganulir kebijakan penutupan Satpas dan Samsat hingga 29 Juni 2020 yang dibuat sebelumnya.
(muh)
Lihat Juga :