Satpas Depok Buka Lagi, SIM Mati Tiga Bulan Bisa Diperpanjang
Sabtu, 30 Mei 2020 - 16:00 WIB
loading...
Foto/ilustrasi.ntmc polri
A
A
A
DEPOK - Pelayanan pembuatan dan penggantian Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) 1221 Depok kembali dibuka setelah sempat ditutup akibat pandemi virus Corona.
“Terhitung mulai Sabtu (30/5) hari ini, pelayanan perpanjangan SIM di Depok dibuka kembali,” kata Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Erwin Aras Genda, Sabtu (30/5/2020).
Untuk sementara, baru dua lokasi Satpas 1221 Depok yang membuka pelayanan, yaitu di Polrestro Depok dan Pasar Segar. Selain itu, Polrestro Depok juga mengoperasikan lagi dua unit mobil layanan SIM Keliling (Simling).
(Baca: Baju Terlepas saat Sadar, Asisten Dokter Laporkan Teman Kencan)
Ada dispensasi bagi masyarakat di masa pandemi ini. Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis dua hingga tiga bulan lalu, masih bisa diperpanjang.
“Terhitung mulai Sabtu (30/5) hari ini, pelayanan perpanjangan SIM di Depok dibuka kembali,” kata Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Erwin Aras Genda, Sabtu (30/5/2020).
Untuk sementara, baru dua lokasi Satpas 1221 Depok yang membuka pelayanan, yaitu di Polrestro Depok dan Pasar Segar. Selain itu, Polrestro Depok juga mengoperasikan lagi dua unit mobil layanan SIM Keliling (Simling).
(Baca: Baju Terlepas saat Sadar, Asisten Dokter Laporkan Teman Kencan)
Ada dispensasi bagi masyarakat di masa pandemi ini. Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis dua hingga tiga bulan lalu, masih bisa diperpanjang.
Lihat Juga :