Satpas Depok Buka Lagi, SIM Mati Tiga Bulan Bisa Diperpanjang

Sabtu, 30 Mei 2020 - 16:00 WIB
loading...
Satpas Depok Buka Lagi, SIM Mati Tiga Bulan Bisa Diperpanjang
Foto/ilustrasi.ntmc polri
A A A
DEPOK - Pelayanan pembuatan dan penggantian Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) 1221 Depok kembali dibuka setelah sempat ditutup akibat pandemi virus Corona.

“Terhitung mulai Sabtu (30/5) hari ini, pelayanan perpanjangan SIM di Depok dibuka kembali,” kata Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Erwin Aras Genda, Sabtu (30/5/2020).

Untuk sementara, baru dua lokasi Satpas 1221 Depok yang membuka pelayanan, yaitu di Polrestro Depok dan Pasar Segar. Selain itu, Polrestro Depok juga mengoperasikan lagi dua unit mobil layanan SIM Keliling (Simling).

(Baca: Baju Terlepas saat Sadar, Asisten Dokter Laporkan Teman Kencan)

Ada dispensasi bagi masyarakat di masa pandemi ini. Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis dua hingga tiga bulan lalu, masih bisa diperpanjang.

”Batas toleransinya SIM yang 2-3 bulan habis masa berlakunya tetap kita beri dispensasi untuk diperpanjang. Situasi pandemi kita buat kebijakan untuk memperbolehkan proses perpanjangan,” ujar Kompol Erwin.

(Baca: Tanpa Pamit Pagi Berangkat, Belum Siang Sudah di Kamar Mayat)

Dibukanya kembali layanan pembuatan dan perpanjangan SIM di Depok ini merupakan kebijakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polrimelalui surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.

Dalam surat disebutkan bahwa pelayanan Satpas, Samsat, dan BPKB dibuka kembali dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, menuju tatanan kehidupan normal baru (new normal). Telegram ini sekaligus menganulir kebijakan penutupan Satpas dan Samsat hingga 29 Juni 2020 yang dibuat sebelumnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2060 seconds (0.1#10.140)