Bersama 3 Temannya, Adik Bejat Nodai Kakak Kandung hingga Hamil
loading...
A
A
A
PIDIE - Sungguh bejat prilaku seorang remaja berinisial NJ di Pidie, Aceh. Pasalnya, NJ tega menodai kakak kandungnya sendiri hingga hamil. Parahnya lagi, hal itu dilakukan pelaku bersama tiga temannya.
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra, peristiwa itu bermula sejak tahun 2020 lalu hingga korban hamil dan melahirkan.
"Terungkapnya kasus ini setelah korban di desak orang tuanya untuk bicara siapa yang menghamilinya. Akhirnya korban bercerita bahwa itu ulah 4 orang termasuk adik kandungnya,' ujar Ferdian.
Dikatakan, awalnya pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan, namun lama kelamaan korban menjadi ketagihan hingga akhirnya hamil. Baca: Setiap Hari Ada 540 Anak Terlahir dengan Kondisi Bibir Sumbing.
"Keempat orang yang diduga sebagai pelaku perzinahan tersebut beserta 1 orang pelaku perempuan dijemput oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie guna dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjutm," sebutnya.
"Pasal di sangkaka yakni Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 37 ayat(1) qanun Provinsi aceh no. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat JO undang-undang no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dengan ancaman hukuman 100 (seratus) kali cambuk," pungkasnya. Baca Juga: Dianiaya Puluhan Kakak Kelasnya, 12 Siswa SMAN Unggul Jaya Pidie Kabur dari Asrama.
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra, peristiwa itu bermula sejak tahun 2020 lalu hingga korban hamil dan melahirkan.
"Terungkapnya kasus ini setelah korban di desak orang tuanya untuk bicara siapa yang menghamilinya. Akhirnya korban bercerita bahwa itu ulah 4 orang termasuk adik kandungnya,' ujar Ferdian.
Dikatakan, awalnya pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan, namun lama kelamaan korban menjadi ketagihan hingga akhirnya hamil. Baca: Setiap Hari Ada 540 Anak Terlahir dengan Kondisi Bibir Sumbing.
"Keempat orang yang diduga sebagai pelaku perzinahan tersebut beserta 1 orang pelaku perempuan dijemput oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie guna dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjutm," sebutnya.
"Pasal di sangkaka yakni Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 37 ayat(1) qanun Provinsi aceh no. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat JO undang-undang no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dengan ancaman hukuman 100 (seratus) kali cambuk," pungkasnya. Baca Juga: Dianiaya Puluhan Kakak Kelasnya, 12 Siswa SMAN Unggul Jaya Pidie Kabur dari Asrama.
(nag)