Berlaku Juni! Khusus Pejabat Parkir di Balaikota, untuk Umum Samping Museum

Sabtu, 30 Mei 2020 - 12:02 WIB
loading...
Berlaku Juni! Khusus...
Salah satunya lahan kosong yang terletak di Jalan Balaikota samping Meseum Balaikota Makassar dibenahi untuk lahan parkir. Foto : SINDOnews/Vivi Riski Indriani
A A A
MAKASSAR - Penataan parkir di area kantor Balaikota Makassar mulai diberlakukan awal Juni 2020, mendatang. Tidak ada lagi pegawai yang boleh parkir selain eselon III ke atas.

Baca : Bulan Depan, Parkir di Area Balaikota Makassar Mulai Dilarang PD Parkir Makassar Raya mulai membenahi lokasi parkir yang baru. Salah satunya lahan kosong yang terletak di Jalan Balaikota samping Meseum Balaikota Makassar. Alat berat berupa ekskavator pun juga ikut diturunkan untuk menata kawasan tersebut."Tanggal 2 Juni nanti sudah berlaku parkir khusus di Balaikota. Jadi ini kita sementara persiapan, jadi hari ini kita mulai benahi lokasi yang akan digunakan sebagai area parkir," kata Dirut PD Parkir Makassar Raya, Irham Syah Gaffarkepada SINDOnews, Sabtu (30/05/2020).Dia menyebutkan lokasi ini setidaknya bisa menampung 500 unit kendaraan roda dua dan 150 unit untuk kendaraan roda empat. Sehingga diharapkan kawasan ini bisa menampung kendaraan baik pegawai maupun tamu kantor Balaikota Makassar."Lahannya cukup luas sehingga bisa menampung seluruh kendaraan yang selama ini parkir di Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Balaikota. Lokasinya cukup strategis dan dekat dengan kantor Balaikota," bebernya.Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf telah mengeluarkan Surat Edaran No.550/194/S.Edar/Dishub/V/2020 tentang Sosialisasi, Pengawasan Penindakan dan Pengaturan Area Parkir Balaikota sejak 22 Mei lalu.Dalam edaran itu disebutkan area parkir Balaikota hanya diperuntukkan bagi kepala dinas, kepala badan, asisten, staf alhi, kepala bagian, sekretaris dinas, dan sekretaris badan yang berkantor di area Balaikota.Dengan begitu, pejabat maupun staf tidak diperkenankan lagi parkir di Jalan Slamet Riyadi ataupun Jalan Balaikota. Jika melanggar maka akan dilakukan tindakan tegas berupa penggembokan.

Baca Juga : Tak Bersyarat New Normal, Pemkot Perketat Penerapan Protokol Kesehatan
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Dukung Program Pusat,...
Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Integrasikan NIK dan NPWP Warganya
Diskop dan UMKM Kota...
Diskop dan UMKM Kota Makassar Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Pusat Inkubator
Rekomendasi
Setelah Setahun Vakum,...
Setelah Setahun Vakum, D.O EXO Siap Comeback Solo Agustus 2026
Dulu Dibully Karena...
Dulu Dibully Karena Pendiam, Kini Syawal Adha Raih Centang Biru TikTok dan Instagram
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved