5 Begal Sadis Palembang Tersungkur Ditembak Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang
Sabtu, 28 Agustus 2021 - 17:26 WIB
loading...
Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil menangkap lima pelaku tindak kejahatan jalanan seperti jambret dan pencurian uang nasabah dengan modus gembos ban. Foto/iNews TV/Guntur
A
A
A
PALEMBANG - Perang terhadap penjahat jalanan yang meresahkan masyarakat, terus dilakukan Satreskrim Polrestabes Palembang. Buktinya, lima pelaku tindak kejahatan jambret dan pencurian uang nasabah di dalam mobil dengan modus gembos ban, tersungkur terkena timah panas petugas.
Baca juga: Gasak 11 Laptop di SMA YPPK Yos Sudarso, 2 Pemuda Merauke Diringkus Polisi
Lima pelaku kejahatan jalanan tersebut, merupakan bagian dari tiga kasus kejahatan jalanan yang berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Palembang, dari laporan korban yang diterima polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, dalam satu pekan ini, petugas terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang berstatus residivis maupun spesialis kejahatan jalanan.
Baca juga: Memalukan Ada Honor Pemakaman COVID-19 untuk Bupati Jember, Ini Sikap Gubernur Jatim
Guna mempertangung jawabkan perbuatannya, kelima pelaku kejahatan jalanan ini dijebloskan sel tahanan dan dijerat pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman lima sampai tujuh tahun penjara.
Baca juga: Gasak 11 Laptop di SMA YPPK Yos Sudarso, 2 Pemuda Merauke Diringkus Polisi
Lima pelaku kejahatan jalanan tersebut, merupakan bagian dari tiga kasus kejahatan jalanan yang berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Palembang, dari laporan korban yang diterima polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, dalam satu pekan ini, petugas terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang berstatus residivis maupun spesialis kejahatan jalanan.
Baca juga: Memalukan Ada Honor Pemakaman COVID-19 untuk Bupati Jember, Ini Sikap Gubernur Jatim
Guna mempertangung jawabkan perbuatannya, kelima pelaku kejahatan jalanan ini dijebloskan sel tahanan dan dijerat pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman lima sampai tujuh tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :