Tak Terima Bansos, Warga Surabaya Bisa Ajukan Diri Lewat Aplikasi Ini

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 19:23 WIB
loading...
Tak Terima Bansos, Warga...
Kepala Diskominfo Kota Surabaya, M Fikser menjelaskan alur pengajuan dana bansos bagi warga Surabaya yang belum pernah menerimanya. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Kota Surabaya membuat sebuah aplikasi usul bantuan sosial (bansos) yang bisa dimanfaatkan warga untuk bisa mengusulkan diri sendiri atau pun keluarga dan saudara yang dirasa memang membutuhkan.

Aplikasi usul bansos yang dapat diakses di laman usulbansos.surabaya.go.id. Dalam laman tersebut, semua warga bisa mengusulkan untuk menerima bansos.

"Jadi, aplikasi ini sangat sederhana dan sangat gampang untuk diakses oleh warga. Melalui aplikasi ini, warga bisa mengusulkan dirinya sendiri atau mengusulkan orang lain, mulai dari saudara atau tetangganya yang memang membutuhkan dan sampai saat ini belum mendapatkan bantuan dari pemerintah. Aplikasi ini bisa digunakan oleh warga mulai besok, jadi besok warga sudah bisa mengusulkan," kata Kepala Diskominfo Kota Surabaya, M Fikser, Jumat (27/8/2021).

Baca juga: Jejak Makam-makam Keramat Peninggalan Kerajaan Majapahit dan Singasari di Surabaya

Dia melanjutkan, untuk mengusulkan bansos itu, warga cukup masuk ke laman tersebut, lalu akan muncul layanan pengajuan usulan penerima bantuan sosial (bansos). Selanjutnya, bisa digeser ke bawah untuk mengisi form usulan penerima bantuan.

Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Ditelanjangi dan Dibunuh, Polisi Kantongi Bukti Kuat

Tahap selanjutnya mengisi pengajuan usulan penerima bantuan sosial dengan sebenar-benarnya, mulai dari NIK pelapor, nama pelapor, nomor telpon/WhatsApp pelapor, dan email pelapor. Kemudian diisi data usulan penerima bantuan.

"Dalam data usulan penerima bantuan itu diantara yang harus diisi adalah kecamatan KTP yang diusulkan dan alasan membutuhkan bantuan. Setelah semua diisi lalu klik kirim. Secara otomatis, usulan ini akan masuk ke dashboard kecamatan. Lalu 1x24 jam camat dan lurah akan melakukan verifikasi terhadap usulan yang masuk itu," ungkapnya.

Setelah melakukan verifikasi, katanya, camat dan lurah akan melihat seberapa pantas warga ini menerima bantuan, karena verifikasinya nanti melalui digital dan lapangan. Apabila dalam verifikasi itu ternyata warga tersebut berhak mendapatkan bantuan dari Kemensos, maka warga tersebut akan dimasukkan ke data MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) dan akan diusulkan untuk menerima bantuan dari Kemensos.

"Setelah datanya masuk ke Kemensos, pasti ada proses dulu. Makanya, selama menunggu proses dari Kemensos itu, Pak Wali Kota ingin warga tersebut mendapatkan bantuan dulu dari Pemkot Surabaya berupa bantuan sembako yang sudah beberapa kali kita bagikan," jelasnya.

Ia juga merinci distribusi bantuan yang telah dibagikan Pemkot Surabaya kepada warga, mulai dari PKL, tukang becak, tukang tambal ban, anak yatim piatu korban COVID-19 dan beberapa warga lainnya yang terdampak COVID-19. Distribusi bantuan sembako pada Bulan Juli sebanyak 9.220 orang. Kemudian pada Bulan Agustus tahap pertama (dari 3-13 Agustus) sebanyak 11.095 orang, lalu Bulan Agustus tahap kedua (dari 13-19 Agustus) sebanyak 9.946 orang.

"Selama ini kita sudah banyak membagikan bantuan sembako kepada warga, terutama warga yang terdampak pandemi COVID-19," ujarnya.

Ia mengimbau kepada warga untuk menggunakan aplikasi ini sebaik-baiknya. Bahkan, ia berharap aplikasi ini tidak dibuat main-main, karena kasihan nanti para petugas yang melakukan pengecekan atau verifikasi ke lapangan.

"Tolong manfaatkan aplikasi ini untuk membantu dan menolong orang lain. Kalau memang ada tetangga kanan-kirinya yang sampai saat ini belum mendapatkan bansos, bisa digunakan ini untuk menolong. Jadi, mudah-mudahan teman-teman yang bisa mengakses ini, tidak digunakan untuk merugikan atau membuat orang lain menjadi rugi atau susah, akseslah ini untuk bisa menolong sesama," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bansos Bencana untuk...
Bansos Bencana untuk Sumatera Rp600 Miliar Siap Disalurkan, Kebutuhan Rp2 Triliun
BLT Kesra Rp900 Ribu...
BLT Kesra Rp900 Ribu Bukan Sekadar Angka Tapi Penopang Hidup Harian
Bansos Pakai DTSEN,...
Bansos Pakai DTSEN, Komisi IV Kota Bogor Minta Penyaluran Tepat Sasaran
Peduli Warga Prasejahtera,...
Peduli Warga Prasejahtera, Ocean Dental Bagikan Beras di Wilayah Operasional
Peruri Dukung Banyuwangi...
Peruri Dukung Banyuwangi Jadi Pelopor Digitalisasi Bansos di Kancah Nasional
Kemenimipas Bagi-bagi...
Kemenimipas Bagi-bagi Bansos dan Pengobatan Gratis di Cipinang Besar Utara
Digitalisasi Bansos...
Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah Mulai Juni 2026, Begini Penjelasan Komdigi
Prabowo Instruksikan...
Prabowo Instruksikan Sinkronisasi Data Bansos, 88 Daerah Jadi Prioritas Pengentasan Kemiskinan
49 Pendamping PKH Diberhentikan...
49 Pendamping PKH Diberhentikan Akibat Pelanggaran Penyaluran Bansos
Rekomendasi
Hadapi Perubahan Dunia...
Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Generasi Muda Perlu Dibekali Soft Skills Sejak Dini
MNC Sekuritas dan BRI...
MNC Sekuritas dan BRI Manajemen Investasi Ajak Investor Raih Reward Reksa Dana Total Rp2,5 Juta
Desain Jersey Karya...
Desain Jersey Karya G-Dragon Tuai Pujian di Piala Dunia 2026, Sentuhan Streetwear Korea Jadi Sorotan
Berita Terkini
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Infografis
NIK Dinonaktifkan, Warga...
NIK Dinonaktifkan, Warga Tak Bisa Daftarkan Anaknya PPDB 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved